#Bulukumba
Golkar Bulukumba Bakal Gelar Musda X di Agri
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 2 Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bulukumba akan menggelar musyawarah daerah (Musda) X, pada 23 Agustus 2020.
“Berdasarkan hasil musda DPD 1 Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu, kami diperintahkan untuk menggelar musda DPD 2, harus selesai Agustus ini,” ungkap Wakil Ketua Bidang Organisasi, DPD 2 Golkar Bulukumba, Andi Ilham Malik, Sabtu (5/8/2020).
Ilham Malik yang ditunjuk sebagai Steering Comitte (SC) pada musda tersebut, memaparkan, tahapan pelaksanaan musda antara lain, pengumuman pendaftaran bakal calon mulai 15 – 16 Agustus 2020.
Kemudian 17 – 18 Agustus pendaftaran sekaligus pengembalian formulir, dan 19 – 20 pengembalian formulir di Kantor DPD Golkar Bulukumba, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Terang-terang, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba.
“Semua tahapannya itu pengambilan maupun pengembalian formulir semua berpusat di Kantor DPD Partai Golkar Bulukumba,” katanya.
Setelah pengembalian formulir, lanjut Ilham, verifikasi berkas akan dilakukan selama dua hari yakni mulai 21 – 22 Agustus, baru kemudian pada 23 Agustus 2020 Musda akan digelar di Hotel Agri.
“Rencananya (Musda Partai Golkar) di Hotel Agri, pelaksanaannya kita jadwalkan cuma satu hari,” ujarnya.
Ilham yang didampingi oleh Wakil Ketua SC, Irwan Nasir, bersama Sekertaris SC, Erni Amiruddin, menjelaskan, untuk menjadi bakal calon ketua DPD Golkar Bulukumba, harus memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Partai Golkar Nomor 02/DPP-Golkar/II/2020.
Beberapa persyaratan yang dimaksud antara lain, tercatat aktif sebagai pengurus Golkar di semua tingkatan selama 1 periode, didukung kekurangannya 30 persen pemilik suara pada Musda.
“Kalau di Kabupaten Bulukumba terdapat 16 pemilik suara, diantaranya 10 Korcam, 1 DPD 1 Provinsi, 1 DPD 2 Kabupaten, 1 organisasi yang didirikan, 1 ormas pendiri, 1 organisasi sayap, 1 dewan pertimbangan kabupaten,” jelas Ilham.
Selain itu, lanjutnya, berpendidikan minimal diploma 3 (D3), aktif sebagai kader minimal 5 tahun, pernah mengikuti pendidikan atau pelatihan kader, berdomisili di Kabupaten Bulukumba, dan tidak terlibat G30-SPKI.
Kendati demikian, menurut Ilham, bagi bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan di atas, maka bisa saja diloloskan jika mendapatkan hak deskresi dari DPD 1 Provinsi.
“Kalau misalnya ada calon yang tidak bersyarat, maka bisa saja tetap diloloskan jika mendapatkan hak deskresi dari DPD 1, baik itu tertulis maupun tidak tertulis,” tandasnya. (*)