DPPPA Makassar Tegaskan Orangtua Dilarang Nikahkan Anak di Bawah 19 Tahun
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menegaskan jika anak di bawah usia 19 tahun dilarang untuk menikah. Sesuai yang diatur dalam Revisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Kepala DPPPA Kota Makassar, Tenri A Palallo mengatakan, izin nikah tidak akan diberikan apabila diketahui anak masih di bawah usia 19 tahun. Pemerintah menilai di usia itu, mereka masih belum siap mental.
Bukan hanya itu saja. Dengan batas usia di bawah 19 tahun, kata dia, maka anak tetap memiliki hal mengenyam pendidikan selama 12 tahun.
“Tidak mengurus mengurus pernikahan anak usia 19 tahun ke bawah kecuali dia hamil,” katanya, Selasa (18/08/2020).
Adapun mereka yang sudah hamil mesti mempunyai rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Rekomendasi diberikan dalam bentuk surat lalu diizinkan untuk menikah.
“Kehamilan itu dibuktikan dengan rekomendasi dari P2TP2A karena kami menyuruh mereka USG, kami panggil orangtuanya,” ujarnya.
Kata Tenri, kehamilan tidak dapat menjadi alasan bagi mereka untuk cepat menikah. Selain mendapat rekomendasi dari P2TP2A, ada prosedur yang mesti dijalankan sebelum melakukan prosesi pernikahan.
“Dia datang minta izin di kami, dia ke pengadilan, pengadilan mengirim rekomendasi ke kami untuk dikeluarkan berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019,” katanya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar masyarakat mesti saling mengedukasi. Pihaknya pun juga terus memberikan edukasi kepada orangtua terkait larangan anak di bawah usia 19 tahun untuk menikah.
“Pengawasan rakyat. Rakyat diajari untuk mengenal bahwa tidak boleh pernikahan dini. Kalau terjadi sesuatu, mereka yang mengawasi, mereka juga yang melaporkan,” tutupnya. (*)