Redaksi LPM Profesi UNM Diserang, AJI Makassar Desak Polisi Tangkap Pelaku
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM). Di mana diserang oleh orang tak dikenal (OTK) pada pukul 00.30 WITA dini hari, Sabtu (5/9/2020).
Hasil keterangan yang dikumpulkan AJI Makassar dari redaksi LPM Profesi UNM, penyerangan ini diduga karena pemberitaan Reportase Utama yang dimuat di Tabloid LPM Profesi Edisi 242. Adapun judulnya ialah ‘Kisruh di Akhir Kepengurusan’ dan ‘Langgar Konstitusi Hingga Dugaan Korupsi’ yang terbit pada Rabu (02/09/2020) lalu.
Disampaikan Pemimpin Umum LPM Profesi UNM, Muh Sauki Maulana, ia mengaku sempat ditegur karena berita tersebut sehari (03/09/2020) setelah itu diterbitkan. Salah satu fungsionaris lembaga kemahasiswaan, kata Sauki, merasa keberatan.
“Ada kabar di grup lembaga kemahasiswaan, kalau ada pihak tidak terima dengan berita yang kami tayangkan di tabloid,” kata Sauki.
Tak cuma mengingatkan, Sauki juga mengaku, rekannya diteror dan diminta untuk berhati-hati. “Hati-hati ko saja,” kata Sauki mengutip pernyataan rekannya tersebut.
Dan Sauki sempat ditelepon oleh OTK sekitar 15 menit. Ini sebelum peristiwa penyerangan itu terjadi.
“Tadi tiba-tiba ada yang kabari kalau ada orang yang mau datang ke Profesi. Sekitar 15 menit kemudian, kami yang sedang mengerjakan tugas kelembagaan, tiba-tiba dikagetkan dengan lemparan batu yang membuat kaca jendela redaksi kami pecah,” tuturnya.
Saat ini, kasus penyerangan OTK telah diproses pihak kepolisian. Surat aduan itu ditangani oleh Polsek Tamalate dengan nomor aduan 823/IX/2020/Polsek Tamalate.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai aksi penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap LPM Profesi UNN melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan dan intimidasi melalui penyerangan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Pemimpin Umum LPM Profesi UNM sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin Amir.
Atas intimidasi dan penyerangan terhadap Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan melalui penyerangan Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga karena pemberitaan di tabloid Profesi edisi 242.
2. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan memproses tindakan penyerangan LPM Profesi UNM dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan. Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(*)