#Bulukumba
Ketua DPRD Bulukumba Pimpin RDP Soal Penutupan Tambang Galian
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bulukumba melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A dan C terkait penutupan tambang yang ada di Kabupaten Bulukumba. Selasa (08/09/2020).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal S. Sos serta turut hadir H. Patudangi S. Sos (Wakil Ketua), Zulkifli Saiye S.Pi (PDIP) Drs. Pasakai, M. Si (PKS) Ismail Yusuf (Berkarya) Juandy Tandean (Golkar) H. Abu Thalib, S.Pd (Golkar) Ir. A. Erlina Halmin (PKB), Andi Zulkarnain Pangki, SE (PAN).
Dalam RDP ini, Inspektorat Daerah Kab. Bulukukumba beserta beberapa OPD Teknis yang terlibat dalam proses penerbitan Izin Tambang Galian C ini juga turut hadir. Diantaranya adalah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kab. Bulukumba; Kepala Desa Balong Kec. Ujung Loe dan beberapa perwkilan penambang dari Asosiasi Penambang Kab. Bulukumba.
Giat tersebut dilaksanakan berdasarkan Aspirasi yang disampaikan oleh para penambang yang ada di Bulukumba pada tanggal 7 September 2020 di ruang Aspirasi terkait penutupan tambang di beberapa kecamatan di Bulukumba.
Irsan Arif Kepala Desa Balong Kec. Ujung Loe mengatakan kegiatan tambang ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa Balong karna sangat membantu dalam pencarian nafkah yang ada didesa kami hal ini dapat kita lihat dari beberapa dusun yang sangat merasakan manfaat tambang dan menggantungkan hidupnya pada tambang tersebut.
“Tambang ini bermanfaat bagi masyarakat saya di Desa Balong, pencarian nafkah mereka ada ditambang tersebut,” jelas Irsan Arif.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua DPRD Bulukumba H. Rijal S. Sos, menurut Rijal, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan tidak lain untuk mendapatkan solusi agar para penambang dapat melakukan kegiatan penambangan, dan tentunya kita mencari solusi agar proses penerbitan izinnya dapat terlaksana tanpa melanggar aturan.
“RDP ini tempatnya kita mencari solusi, biar kedepan para penambang di Desa Balong tetap berjalan secara legal,” kata H. Rijal saat memimpin RDP.
Meskipun perwakilan penambang mendesak Pimpinan DPRD untuk mengambil keputusan, namun pada akhirnya Ketua DPRD menyampaikan bahwa Posisi lembaga DPRD hanya sebagai Fungsi pengawasan yang bertugs melakukan pengawasan dan juga melakukan Mediasi antara Penambang dan Pihak Pemerintah daerah ( OPD Teknis) kemudian untuk persoalan Polemik Penutupan Tambang ini akan dikonsultasi pada OPD terkait baik dari Provinsi maupun sampai di Tingkat Kementrian sehingga masalah ini dapat menemui titik terang antara penambang dan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr. Andi Syamsul Mulhayat, M.si juga menjelaskan bahwa terkait izin Tambang Galian C adalah Kewenagan Provinsi, namun sebelumnya DLHK hanya menerbitkan Dokumen UKL-UPLnya untuk proses penerbitan Izin Prinsipnya. Tahapan Penerbitan Dokumen UKL-UPL juga melalui beberapa tahapan dan kajian oleh beberapa Tim Teknis dari beberapa OPD terkait diantaranya, Dinas PUPR, DPPPR dan DLHK, beserta Dinas Perizinan.(*)