Dirut PD Parkir, Irham Syah Gaffar bersama Humas PD Parkir, Asrul saat memberikan edukasi kepada Aco, Sabtu (12/09/2020).

Tertangkap PD Parkir Makassar, Jukir Ini Diberi Nasehat dan Bantuan

Minggu, 13 September 2020 | 12:05 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PD Parkir Makassar Raya menindak lanjuti laporan warga mengenai adanya anak di bawah umur yang menjadi Juru Parkir (Jukir). Anak ini diketahui berkerja di depan Toko Anugerah, Jalan Dr Sam Ratulangi.

Menanggapi laporan tersebut, Dirut PD Parkir, Irham Syah Gaffar pun langsung mendatangi jukir tersebut. Anak itu pun kemudian ditindaki, Sabtu (12/09/2020).

pt-vale-indonesia

Di lokasi, Irham Syah kemudian memberikan edukasi kepada Aco yang masih berusia 8 tahun ini. Kepada Aco, ia menjelaskan, jika perbuatannya itu tidak dibenarkan.

“Tidak dibenarkan anak usia di bawah umur itu melakukan parkir. Kalau tidak salah usianya baru sekitar 8 tahun,” ungkap Irham. 

Irham menjelaskan, Aco yang mengaku tinggal di Jalan Andi Tonro itu menjadi Jukir karena diminta oleh orang tuanya, membantu mencari uang demi menyambung hidup. Namun, tindakan tersebut tetap salah berdasarkan aturan hukum.

“Alasannya membantu orang tuanya mencari uang. Tapi kan ini tetap tidak kita benarkan, ini sama saja dengan eksploitasi anak, melanggar undang-undang perlindungan anak, juga aturan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Pendekatan yang humanis dengan memberikan edukasi tetap menjadi pilihan Irham dalam menyelesaikan masalah itu. Bahkan, ia terlihat memberikan bantuan kepada Aco dan berpesan agar tidak lagi menjadi Jukir.

“Ini kasihan, harusnya anak seperti itu tidak dibiarkan bekerja. Di usia segitu, harusnya mereka belajar, makanya tadi kita edukasi dia dan minta pulang ke rumah. Berhenti kerja jadi Jukir,” tutup Irham. (*)


BACA JUGA