#Bulukumba
Usai Umumkan DPS, Komisioner KPU Bulukumba Minta Warga Proaktif Beri Tanggapan
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 136 Desa/Kelurahan.
Sesuai PKPU No 5 tahun 2020, saat ini telah masuk tahapan pengumuman dan Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pengumuman tersebut dilakukan selama 10 hari sejak tanggal 19 hingga 28 September 2020 mendatang.
Menurut Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum, pengumuman DPS tersebut dilakukan melalui perpanjangan tangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap Desa dan Kelurahan dengan cara menempelkan DPS di kantor Desa, Masjid/Mushollah dan tempat strategis lainnya.
“Pengumuman ini sebagai bagian untuk menguji kembali DPS di ruang terbuka ditengah masyarakat, nantinya siapapun dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut”, terang Harum, Selasa (22/9/2002)
Sekalipun proses tahapan pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan, kata Harum, namun pihaknya tetap melakukan pengumuman demi mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
“Sebetulnya proses panjang sudah kami lalui, mulai dari analisis dan sinkronisasi DPT pemilu terakhir 2019 dengan DP4 yang melahirkan A.KWK (Daftar Pemilih), tahapan coklit (pencocokan dan penelitian), forum-forum rapat pleno terbuka yang dilakukan secara berjenjang dari PPS, PPK dan KPU Kabupaten Bulukumba,” tambahnya.
Melalui tahapan ini, Harum mengimbau warga Bulukumba agar Proaktif untuk mengecek namanya kembali apakah sudah terdaftar atau belum.
“Bisa dicek namanya dan juga sekiranya bisa memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS, yang bersangkutan bisa langsung mendatangi Posko-posko Layanan Tanggapan Masyarakat (LTM) yaitu di Kantor Desa/Kelurahan, Kecamatan bahkan langsung ke Kantor KPU Bulukumba,” tutupnya.(*)