Gedung Kejaksaan Negeri Maros
#

Menanti Penetapan Tersangka Kasus Pungli Dana BOP Madrasah dan Pesantren di Maros

Rabu, 23 September 2020 | 17:27 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM– Sebanya 4 orang pegawai Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros dan 7 orang pengelolah lembaga sekolah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam kasus dugaan pungli dana Bantuan Operasional Pesantren (BOP) selama bencana pandemi corona virus disease (covid) 19 di Kabupaten tersebut.

Dimana, setoran pungli tersebut diduga mengalir kepada oknum pegawai Kemenag Maros, salah satunya ialah kepala seksi Pondok Pesantren.

pt-vale-indonesia

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang Alfian, meminta pihak Kejari Maros untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,”seharusnya sudah bisa ditetapkan tersangka, apalagi sudah ada terperiksa dan sejumlah alat bukti. Sesuai pasal 184 KUHP,” kata Alfian. Rabu (23/9/2020).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejari Maros untuk berlama-lama dalam menetapkan tersangka kasus pungli dana BOP pandemi covid 19 ini. Pasalnya, Kejari juga berwenang untuk mengungkap kasus ini, sebab pungli merupakan bagian dari pada perilaku korupsi.

“Sudah ada 11 orang yang telah diperiksa, juga sejumlah bukti. Jadi, sudah sewajarnya tersangka dari kasus ini ditetapkan,” katanya.

Pihaknya berharap kiranya dalam waktu dekat sudah ada penetapan agar tidak berlarut-larut ditangani dan secepatnya ada kepastian hukum.

“Sebaiknya Kejari punya alasan yang kuat terkait belum adanya penetapan tersangka pada kasus tersebut. Kuat dugaan kami bahwa ada indikasi pihak berwenang sengaja mengulur-ulur waktu bahkan menutup-nutupi proses hukum,” tutupnya. (*)


BACA JUGA