Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto saat menghadiri PP Nomor 49 tahun 2020 dan Paritrana Award Tahun 2020 di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar via Webinar, Selasa (29/09/2020).

BPJamsostek Sosialisasikan Relaksasi Iuran Bagi Peserta, Ada Diskon Hingga 99%

Selasa, 29 September 2020 | 22:25 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Wilayah Sulawesi Maluku melakukan Sosialisasi Relaksasi Iuran BPJamsostek. Relaksasi ini berupa keringanan dan penundaan pembayaran peserta yang mulai berlaku Agustus 2020 sampai Januari 2021 nanti.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Toto Suharto. Dimana ia menyampaikan ini di tengah Pandemi melalui PP Nomor 49 tahun 2020 dan Paritrana Award Tahun 2020 di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar via Webinar, Selasa (29/09/2020).

pt-vale-indonesia

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel, Ir. Andi Darmawan Bintang, M.Dev.Plg, Ketua APINDO Sulsel, Drs. La Tunreng, MM, serta Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Dodit Isdiyono. Acara tersebut juga diikuti 286 peserta dari perwakilan perusahaan, Dinas Tenaga Kerja se-Sulsel, Serikat Pekerja/Buruh Sulsel dan Peserta BPJamsostek dari 24 Kab/Kota di Sulsel.

Dalam sambutannya, Ketua APINDO Sulsel mengapresiasi BPJamsostek atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi. Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya PP No 49 tahun 2020 ini diharapkan dapat memberi ruang gerak yang lebih bagi pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.  

Begitu pula dengan peraturan pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja selama wabah Covid-19. PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian iuran atau relaksasi bagi program JKK, JKM dan penundaan pembayaran bagi Jaminan Pensiun. Serta adanya keringanan denda. Juga momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan para pekerja khususnya di sektor informal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya untuk membuka kegiatan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah. Di mana untuk menjamin keberlangsungan usaha yang dilaksanakan oleh pengusaha pada satu sisi dan bagi para pekerja agar tetap merasa aman selama bekerja. Relaksasi ini menurutnya merupakan terobosan yang sangat penting dalam membantu pengusaha dan para pekerja.

Minarni Lukman, Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Cabang Makassar dalam paparannya menjelaskan, terdapat 4 jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1% selama masa relaksasi. 

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama. Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1% dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1%.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1% selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJamsostek. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJamsostek.

Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2% menjadi 0,5%, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022. Serta yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.

“Yang ada adalah relaksasi iuran, Tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta,” katanya.

“Serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha. Kami justru mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini, karena iuran yang sangat terjangkau,” lanjut Toto Suharto.

Bersamaan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, BPJamsostek juga sekaligus memaparkan sosialisasi terkait Paritrana Award 2020 yang dibawakan oleh Raden Harry Agung Cahya, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJamsostek Cabang Makassar, sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJamsostek kepada Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Anugerah Paritrana ini merupakan kali ke 4 dalam pelaksanaannya sejak tahun 2017 yang lalu.

Toto Suharto menuturkan bahwa masing-masing punya peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam menerbitkan regulasi di daerah masing-masing, dan peran perusahaan dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi mendaftarkan pekerjanya, sama-sama memiliki nilai penting dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

“Kami berharap tahun depan dapat meraih kembali Piala Paritrana melalui pemprov/pemkab/pemkot dan perusahaan, untuk itu kami mengharapkan peran dan dukungan penuh seluruh stakeholder untuk perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat terlaksana secara optimal,” tutup Toto Suharto. (*)


BACA JUGA