Mahasiswa saat menggelar aksi menolak UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law di Jalan Sultan Alauddin, Selasa (06/10/2020).

Soal UU Omnibus Law, Begini Komentar Disnaker Makassar

Selasa, 06 Oktober 2020 | 21:55 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar turut memberi komenter terhadap UU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI. Ia berharap pekerja atau buruh tak melakukan mogok kerja.

Disampaikan Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, disahkannya UU ini justru membuktikan bahwa pemerintah pro terhadap para pekerja atau buruh.

pt-vale-indonesia

“Jadi pemerintah pasti akan memperhatikan para pekerja,” kata Irwan saat dihubungi, Selasa, (06/10/2020).

“Bagi saya berdampak positif karena ini menguntungkan para pekerja. Jangan ada lagi mogok-mogok di lapangan, mogok kerja,” sambung Irwan.

Meski dianggapnya berdampak baik bagi para pekerja atau buruh, namun sebagian besar pihak menilai UU ini hanya justru membuat mereka melarat. Ditanya soal ini, Irwan pun enggan berkomentar

“Saya tidak bisa membahas soal itu. Kalau sudah disahkan, masa mau dibahas lagi,” lanjut Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar ini.

Ia pun berencana untuk melakukan sosialisasi UU Omnibus Law tersebut ke para pekerja atau buruh. Kendati demikian, pihaknya belum menerima arahan dari pusat.

“Kita tunggu arahan dari pemerintah pusat,” tutupnya. (*)


BACA JUGA