Kepala Disdukcapil Makassar, Ariaty Puspa Abady

Cegah Pemohon e-KTP Membludak, Disdukcapil Makassar Perketat Prokes Covid-19

Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:07 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tetap melayani pengurusan e-KTP di tengah pandemi Covid-19. Namun, pihaknya juga terus menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Seperti misalnya, pengambilan nomor antrian tetap dilakukan melalui via website Disdukcapil Makassar. Sementara perekaman tetap dilakukan secara terbatas di kecamatan sesuai domisili warga masing-masing. 

pt-vale-indonesia

Pembatasan pemohon e-KTP di Kantor Disdukcapil dan Balai Kota Makassar masih dibatasi. Maksimal 25 orang yang berada di dalam ruangan untuk mengambil e-KTP.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady menjelaskan bahwa hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih melanda. Apalagi, peristiwa membludaknya pemohon yang datang juga diantisipasi.

“Kami memang harus batasi, jadi yang sudah terlayani satu orang, masuk lagi satu orang, jadi tidak berkerumun,” kata wanita yang akrab disapa Puspa ini saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Pihaknya juga tetap mengimbau w,arga yang mengurus e-KTP untuk tetap menerapkan prokes. Sebagaimana yang tertuang dalam Perwali 51 dan 53 mengenai penerapan prokes yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Olehnya itu, jaga jarak dan pengguna masker selalu diperhatikan. Sehingga, penyebaran Covid-19 ketika pengurusan e-KTP tidak akan terjadi. 

“Kita selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap jaga jarak, pakai masker, dan antri karena tetap kami layani. Tapi kita harus batasi orang yang masuk dalam ruangan,” tutup Puspa. (*)


BACA JUGA