Polsek Manggala Dinilai Berat Sebelah Tangani Kasus Pencurian Pasir di Borong
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Terhitung sudah memasuki 4 bulan pasca dilaporkan, penyidik Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Manggala Makassar belum juga memperlihatkan keseriusannya. Ini dalam menangani kasus dugaan pencurian pasir milik warga Jalan Borong Raya Baru 2 Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar.
“Sudah 4 bulan ini laporan saya tidak ditindaklanjuti. Padahal pelaku ada ji. Kemarin siang saya ketemu dengan dia (Bonto) bersama istrinya di depan Polsek Manggala. Jadi bohong itu kalau dibilang pelaku tidak ada di tempat selama ini,” kata korban dugaan pencurian, Herman S saat ditemui, Kamis (15/10/2020).
Ia mengaku melaporkan pelaku, Bonto ke Polsek Manggala. Sebab sudah sering melakukan pencurian bahan material bangunan miliknya berupa pasir.
“Sudah capek saya tegur dia (Bonto) agar tidak mencuri material pasir. Tapi tetap dia mencuri sehingga kejadian ketiga kalinya saya datangi dia sekalian bertanya terkait prilakunya itu. Tapi dia justru marah dan saya pun tersulut emosi lalu mendorong dia hingga terjatuh ke tanah,” ucapnya.
Pelaku (Bonto) kemudian berdiri dan mengambil batu untuk memukul korban (Herman S). Namun tiba-tiba dilerai oleh Baharuddin Daeng Tampa yang merupakan adik korban.
“Istri pelaku (Diana) kemudian datang dan berteriak-teriak katakan suaminya (Bonto) dianiaya dan dikeroyok. Padahal tidak benar demikian. Nah dari situlah Bonto melapor dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polsek Manggala dan lucunya langsung ditindaklanjuti dan adik saya (Baharuddin Daeng Tampa) sekarang ditahan sudah sepekan,” lanjut Herman.
Sementara laporan dugaan pencurian yang dilaporkan dengan waktu yang sama justru tidak ditindaklanjuti sampai sekarang. Ia pun menyayangkan sikap Polsek Manggala.
“Dimana keadilan Pak. Padahal tuduhan penganiayaan yang dialamatkan ke adik saya itu selain tidak benar karena adik saya hanya berperan melerai tapi justru ditahan. Sedangkan Bonto jelas-jelas mencuri pasir saya tidak diproses. Ada apa?,” jelas Herman S.
Keluarga juga, kata Herman, telah meminta bantuan ke seorang Legislator Makassar. Agar bisa dibantu menjamin penangguhan penahanan Baharuddin Daeng Tampa di Polsek Manggala.
“Tapi surat penangguhan penahan yang ditandatangani oleh Pak Dewan juga tidak digubris oleh pihak Polsek Manggala,” terang Herman S.
Kepala Polsek Manggala, Kompol Syaiful Saleh dikonfirmasi mengatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Bonto (terlapor kasus pencurian) hari ini. “Kita juga masih sedang mencari keberadaan dari Bonto,” kata Syaiful saat dihubungi.
Ia berjanji tetap akan memproses kasus dugaan pencurian pasir yang dilaporkan oleh Herman S. Hanya saja, kata dia, kendalanya terlapor (Bonto) menghilang.
“Sudah dicari sama Ketua RW, Amir Caco. Untuk pasir itu digunakan untuk jalan masuk di lorong itu karena berlobang,” tutup Syaiful. (*)