Yahya Muda, tersangka pembunuhan Nu'aeni memperagakan adegan dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Bontomarannu, Kamis, 22 October 2020.

Temukan Foto Suami dengan Wanita Lain, Isteri Dicekik Hingga Tewas

Kamis, 22 Oktober 2020 | 23:34 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM– Nasib malang dialami Nur Aeni (36 tahun). Ia meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Yahya Muda Daeng Sibali (24 tahun).

Nur Aeni dihabisi dengan cara dicekik. Kasus pembunuhan ini direkonstruksi oleh Unit Satreskrim Polsek Bontomarannu, Kamis, 22 Oktober 2020. Rekonstruksi berlangsung di Jalan Pattiro, Lingkungan Songkolo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.

pt-vale-indonesia

Ada 21 adegan yang diperagakan tersangka. Dari hasil rekonstruksi diketahui bahwa pelaku mencekik leher korban karena emosi diusir dari rumahnya.

Pada adegan ke 10 pelaku mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga mendengkur lalu mengeluarkan busa pada mulut.

Tidak hanya itu, tersangka kemudian mengambil baju kaos lalu mengikat leher korban. Beserta handphone dan sepeda motor korban. Tersangka kemudian kabur.

“Tersangka marah diusir dari rumahnya karena didapati dirinya foto dengan wanita lain di handphonenya,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar 8 bulan lalu. Selama kurun waktu tersebut, tersangka menjadi buron. Sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 2 September 2020 lalu.

“Ada sekitar 8 bulan lamanya pelaku melarikan diri ke Kolaka, Sulawesi Tenggara,” beber Tambunan.

Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Ipda Arianto menambahkan, tujuan dilakukannya rekonstruksi tersebut untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Sekaligus untuk mencocokkan data-data yang diperoleh penyidik, agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan lagi kejanggalan.

“Hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 9 orang saksi,” kata Arianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 (3) UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)


BACA JUGA