Dugaan Kunker Dipolitisasi, Bawaslu Maros: Ancaman Pidana Menanti
MAROS, GOSULSEL.COM – Sejumlah kalangan menduga kunjungan kerja (Kunker) yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros bersama dengan delapan orang kepala Desa di Kecamatan Tompobulu, mengandung unsur politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Maros 2020.
Salah satunya ialah tim hukum Maros Unggul, dimana pihaknya menduga adanya unsur politisasi dalam kunker tersebut. Ia menjelaskan, dimasa pandemi covid 19 saat sekarang ini Pemerintah dan DPRD Maros telah menyepakati untuk tidak dilakukan tugas keluar provinsi.
“Anggarannya dari mana, belum lagi kondisi ekonomi warga yang sulit malah berwisata. Begitu juga kondisi geografis kedua daerah tidak relevan,” kata ketua tim hukum Maros Unggul Yunus.
Olehnya, ia meminta agar Bawaslu agar menyelidiki hal ini dan jelih dalam melakukan pengawasan, “perketat pengawasan jangan sampai ada pihak yang melakukan tindakan yang merugikan paslon lain,” katanya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Maros Sufirman, menuturkan bahwa jika betul kunker Disbudpar dan delapan Kades itu dipolitisasi maka ancaman pidana menanti mereka. Lantaran, menggunakan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan politik paslon tertentu.
“Kalau itu benar maka aturannya jelas, pidana menanti mereka yang memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik paslon tertentu. Dalam kondisi seperti ini memang marak terjadi pemanfaatan akan tetapi kami perlu cukup bukti, minimal bukti awal,” ungkap Sufirman.
Bawaslu Maros sendiri mengaku baru mendapatkan informasi tersebut. Iapun meminta agar pihak yang memiliki bukti terkait dugaan tersebut agar segera dilaporkan.
“Bawaslu perlu mengumpulkan sejumlah alat bukti. Silahkan laporkan ke kami untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Disbudpar sendiri memboyong delapan Kades dari Kecamatan Tompobulu ke Yogyakarta pada Selasa 20 Oktober 2020, melalui surat tugas yang ditandatangani oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman.(*)