Kadinkes Makassar, Naisyah Tun Azikin saat ditemui di depan Posko Covid-19 Makassar, Senin (27/7/2020)

Dinkes Hapuskan Suket Bebas Covid-19 Sebagai Syarat Keluar Masuk Makassar

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 14:56 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid-19 yang menjadi syarat warga untuk kelur masuk Makassar, kini pun tak lagi digunakan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar rupanya menghapus kebijakan tersebut.

Disampaikan Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin, penerapan Suket Bebas Covid-19 sudah tak digunakan sejak Kamis (15/10/2020) lalu. Mengingat Gugus Tugas telah dihapuskan dan diganti dengan Satuan Tugas Covid-19.

pt-vale-indonesia

“Sudah beberapa hari yang lalu tutup itu, tidak melayani lagi. Sejak Kamis, tidak ada lagi pelayanan Suket,” ungkap Naisyah saat ditemui di Hotel Grand Asia, Sabtu (24/10/2020).

Ia menegaskan, pemeriksaan tetap dilakukan bagi warga yang keluar masuk kota Makassar. Sebagai ganti dari Suket, hasil pemeriksaan rapid atau swab bisa langsung diperlihatkan oleh petugas Bandara atau Pelabuhan.

Dirinya pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Serta PT. Angkasa Pura I di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin terkait penghapusan kebijakan Suket Bebas Covid-19.

“Saya sudah bicara dengan kantor KKP, itu sudah tidak ada. Kalau penerbangan udara, memang tidak lagi menggunakan Suket,” jelasnya.

Terakhir, Naisyah mengimbau agar warga yang hendak keluar masuk Makassar tak lagi mengurus Suket. Sebab, pelayanannya kini dihentikan dan cukup membawa hasil pemeriksaan rapid atau swab test. 

Sebelumnya, Suket Bebas Covid-19 menjadi syarat wajib bagi warga untuk keluar masuk ke Kota Makassar. Bahkan, Pemkot Makassar juga telah membangun posko di perbatasan untuk memastikan mereka membawa surat tersebut.(*)


BACA JUGA