illustrasi ASN/int

Tak Jalankan Rekomendasi Sanksi ASN, Kemendagri Tegur Delapan Kepala Daerah di Sulsel

Minggu, 01 November 2020 | 18:39 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) rupanya tak ditindaklanjuti oleh 67 kepala daerah terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020. Olehnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menegur mereka.

Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

pt-vale-indonesia

“Tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).

Teguran kepada 67 kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Hingga tanggal 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah. Semuanya belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun rinciannya ialah 10 Gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi dan 48 Bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi. Kemudian 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 Wali Kota.

Dari 67 kepala daerah itu, rupanya ada delapan nama kepala daerah di Sulsel yang kena teguran. Diantaranya, Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, Pjs Bupati Selayar, Pjs Bupati Gowa, Pjs Bupati Tana Toraja, Bupati Maros, Bupati Bulukumba, dan Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Terhadap ASN yang melanggar netralitas namun belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, ada ganjaran yang bakal menanti. Di mana akan dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.

Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. Ini mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari. Agar menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Adapun 67 kepala daerah itu, diantaranya:

Gubernur Jambi

Gubernur Jawa TImur

Gubernur Kepulauan Riau

Gubernur Lampung

Gubernur Nusa Tenggara Barat

Gubernur Sulawesi Barat

Gubernur Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Tengah

Gubernur Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Utara

Bupati Asahan

Bupati Asmat

Bupati Bandung

Bupati Banggai

Bupati Banjar

Bupati Boven Digul

Bupati Bulukumba

Bupati Buton Utara

Bupati Cianjur

Bupati Dompu

Bupati Gowa

Bupati Halmahera Timur

Bupati Indragiri Hulu

Bupati Jember

Bupati Kepulauan Meranti`

Bupati Kepulauan Selayar

Bupati Konawe

Bupati Konawe Utara

Bupati Kuantan Singingi

Bupati Limapuluh

Bupati Lingga

Bupati Lombok Utara

Bupati Majene

Bupati Mamberamo Raya

Bupati Maros

Bupati Merauke

Bupati Mojokerto

Bupati Muaro Jambi

Bupati Muna

Bupati Muna Barat

Bupati Nias Selatan

Bupati Pandeglang

Bupati Pangkajene dan Kepulauan

Bupati Pasangkayu

Bupati Pelalawan

Bupati Pesisir Barat

Bupati Sidoarjo

Bupati Sijunjung

Bupati Simalungun

Bupati Solok

Bupati Sukabumi

Bupati Sumba Timur

Bupati Supiori

Bupati Tana Toraja

Bupati Tasikmalaya

Bupati Tojo Una-una

Bupati Toli-toli

Bupati Wakatobi

Walikota Batam

Walikota Binjai

Walikota Bontang

Walikota Makassar

Walikota Mataram`

Walikota Pariaman

Walikota Samarinda

Walikota Solok

Walikota Surabaya. (*)


BACA JUGA