Tak Jalankan Rekomendasi Sanksi ASN, Kemendagri Tegur Delapan Kepala Daerah di Sulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) rupanya tak ditindaklanjuti oleh 67 kepala daerah terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas di Pilkada 2020. Olehnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menegur mereka.
Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
“Tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Teguran kepada 67 kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hingga tanggal 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah. Semuanya belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun rinciannya ialah 10 Gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi dan 48 Bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi. Kemudian 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 Wali Kota.
Dari 67 kepala daerah itu, rupanya ada delapan nama kepala daerah di Sulsel yang kena teguran. Diantaranya, Gubernur Sulsel, Pj Wali Kota Makassar, Pjs Bupati Selayar, Pjs Bupati Gowa, Pjs Bupati Tana Toraja, Bupati Maros, Bupati Bulukumba, dan Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Terhadap ASN yang melanggar netralitas namun belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, ada ganjaran yang bakal menanti. Di mana akan dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.
Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN. Ini mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari. Agar menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Adapun 67 kepala daerah itu, diantaranya:
Gubernur Jambi
Gubernur Jawa TImur
Gubernur Kepulauan Riau
Gubernur Lampung
Gubernur Nusa Tenggara Barat
Gubernur Sulawesi Barat
Gubernur Sulawesi Selatan
Gubernur Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tenggara
Gubernur Sulawesi Utara
Bupati Asahan
Bupati Asmat
Bupati Bandung
Bupati Banggai
Bupati Banjar
Bupati Boven Digul
Bupati Bulukumba
Bupati Buton Utara
Bupati Cianjur
Bupati Dompu
Bupati Gowa
Bupati Halmahera Timur
Bupati Indragiri Hulu
Bupati Jember
Bupati Kepulauan Meranti`
Bupati Kepulauan Selayar
Bupati Konawe
Bupati Konawe Utara
Bupati Kuantan Singingi
Bupati Limapuluh
Bupati Lingga
Bupati Lombok Utara
Bupati Majene
Bupati Mamberamo Raya
Bupati Maros
Bupati Merauke
Bupati Mojokerto
Bupati Muaro Jambi
Bupati Muna
Bupati Muna Barat
Bupati Nias Selatan
Bupati Pandeglang
Bupati Pangkajene dan Kepulauan
Bupati Pasangkayu
Bupati Pelalawan
Bupati Pesisir Barat
Bupati Sidoarjo
Bupati Sijunjung
Bupati Simalungun
Bupati Solok
Bupati Sukabumi
Bupati Sumba Timur
Bupati Supiori
Bupati Tana Toraja
Bupati Tasikmalaya
Bupati Tojo Una-una
Bupati Toli-toli
Bupati Wakatobi
Walikota Batam
Walikota Binjai
Walikota Bontang
Walikota Makassar
Walikota Mataram`
Walikota Pariaman
Walikota Samarinda
Walikota Solok
Walikota Surabaya. (*)