Koordinator Tim Hukum DILAN, Yusuf Laoh

Tim Hukum DILAN: Dokter Fadli Tak Pernah Kampanye di Acara PD Terminal

Rabu, 11 November 2020 | 06:14 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Koordinator Tim Hukum DILAN, Yusuf Laoh, mengungkapkan laporan yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Danny Pomanto-Fatmawati (ADAMA) ke Bawaslu Makassar perihal Calon Wawali Makassar nomor urut 3, Fadli Ananda, melakukan kampanye di PD Terminal Makassar, terlalu dipaksakan dan mengada-ada. Kubu ADAMA terlalu cepat menyimpulkan tanpa dilengkapi bukti yang valid sehingga informasi yang diperoleh bisa dibilang hoaks.

Yusuf menegaskan tidak pernah ada kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 3, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN) di PD Terminal Makassar. Pihaknya paham dan sangat menjunjung aturan sehingga tidak akan berani melakukan kampanye di kantor pemerintah maupun di kegiatan pemerintahan. “Tidak pernah ada kampanye di sana, ya hoaks kalau ada yang bilang DILAN kampanye di PD Terminal,” tegasnya, Selasa (10/11/2020).

Yusuf menjelaskan Dokter Fadli-sapaan karib Fadli Ananda, memang hadir pada kegiatan PD Terminal Makassar, beberapa waktu lalu. Namun, kapasitasnya bukan sebagai kandidat, melainkan tokoh masyarakat dan politikus, dimana ia diundang oleh Bos PD Terminal Makassar, Arsoni, yang juga dilaporkan kubu ADAMA ke Bawaslu Makassar. Kala itu, Dokter Fadli tampil sebagai pembicara menanggapi persoalan pengalihan aset perusahaan daerah tersebut.

“Dokter Fadli bukan kampanye, beliau menghadiri undangan Kepala PD Terminal Makassar sebagai tokoh masyarakat dan politisi. Di sana, ia menjadi pembicara mengenai pengalihan aset perusahaan daerah, dimana diskusi itu merupakan kegiatan berkelanjutan PD Terminal Makassar,” terang Yusuf.

Ia mengimbuhkan kehadiran Dokter Fadli pada acara itu jelas tidak dapat dijerat pelanggaran. Musababnya, pengurus NU itu sama sekali tidak melakukan kampanye. Bawaslu boleh mengecek dan memeriksa bahwa tidak ada atribut DILAN yang dipasang dalam kegiatan. Selain itu, Dokter Fadli tidak pernah bicara tentang visi misi dan program, apalagi mengajak peserta kegiatan untuk memilih DILAN.

“Silahkan dicek, kegiatan itu tidak bisa disebut sebagai kampanye. Tidak ada atribut paslon, tidak ada pemaparan visi misi dan program serta ajakan memilih kandidat. Kegiatan itu juga tidak dilaksanakan dalam jam kerja. Ya intinya, Dokter Fadli hanya memenuhi undangan tampil sebagai pembicara soal pengalihan aset PD Terminal, tidak ada ngomong paslon,” ujarnya.

“Dari temuan fakta itu maka kegiatan yang diselenggarakan oleh PD terminal Makassar yang mengundang Dokter Fadli selaku tokoh masyarakat dan politisi bukanlah merupakan kegiatan kampanye. Jangan dipaksakan, jatuhnya malah hoaks karena kesannya mau menggiring opini bahwa itu kampanye, padahal bukan,” sambung Yusuf.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Pilkada, tepatnya pada Pasal 1 ayat 21 sangat jelas definisi kampanye. Kegiatan baru dikategorikan kampanye bila ada penyampaian visi misi dan program dari kandidat. Bila hal itu tidak dilakukan, maka tidak bisa dipaksakan dan dicap sebagai kampanye. “Aturan sudah tegas dan jelas, jangan digiring dan dipaksakan seolah ada kampanye,” tutupnya.(*)


BACA JUGA