#Bulukumba
Beda Sikap Internal Gakkumdu Soal Penanganan Video Bagi-bagi Amplop, Kenapa Dihentikan?
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Kasus dugaan praktek money politik yang diduga dilakukan oleh relawan pasangan calon Kepada Daerah Kabupaten Bulukumba nomor urut 4 dihentikan oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal itu disampaikan, Tim Gakkumdu saat memberikan keterangan pers yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bulukumba, Jumat (20/11/2020).
Anggota Gakkumdu yang juga Komisioner Bawaslu, Bakri Abubakar menerangkan kasus dugaan bagi-bagi amplop yang viral dalam vidio dihentikan, setelah sentra Gakkumdu Bulukumba menggelar rapat pembahasan Ke II terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan relawan Paslon nomor urut 4.
“Semalam kita rapat bersama Gakkumdu, disimpulkan tidak dilanjutkan ketahap selanjutnya,” kata Bakri Abubakar.
Meski begitu ada perbedaan pandangan di internal Gakkumdu. Pihak dari internal Bawaslu menilai bahwa dugaan praktek money politik itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan layak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Sementara pihak dari perwakilan kepolisian dan kejakasaan menilai tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. Alasannya sebab terlapor tidak memenuhi klarifikasi dan tidak diketahui keberadaanya saat ini.
Bakri Abubakar menjelaskan, dalam rapat yang digelar di Kantor Bawaslu Bulukumba, Kamis kemarin berlansung alot, yang dimulai jam 21.00 hingga 23.35 malam. Perbedaan pandangan itu terkait pasal 187 A Undang – Undang 10 Tahun 2016 berkaitan dengan politik uang.
“Bawaslu Bulukumba berdasarkan kajian hukum, bukti – bukti dan fakta klarifikasi saksi serta barang bukti berupa video, contoh kertas suara dan uang Rp50 ribu menyimpulkan telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan dan layak dilanjutkan ketahap selanjutnya terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh yang berinisial AN pada saat melakukan kampanye tatap muka di Desa Borong Kecamatan Herlang dengan membagi bagikan amplop berisi uang dan contoh kertas suara paslon Nomor 4,” jelas Bakri.
Lantas kenapa kasus ini dihentikan?
Menurut Bakri, Terkait dengan politik uang dalam Pilkada tahun 2020 termasuk tindak pidana pemilihan sehingga pintu masuknya wajib melalui Sentra Gakkumdu. Menurutnya bukan kewenangan tunggal Bawaslu.
“Penegakan politik uang bukan kewenangan tunggal Bawaslu akan tetapi juga ada peran kepolisian dan kejaksaan, sehingga kasus dugaan poltik uang tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Yang terlapor itu dua orang yakni JT dan AN,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Gakkumdu Lainnya, yang juga Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Dasri mengatakan, tidak dilanjutkannya kasus tersebut ketahap penyidikan lantaran terlapor dalam dua kali pemanggilan yang dilakukan Bawaslu tidak menghadiri proses klarifikasi.
” Jadi terlapor menghilang nomor teleponnya juga tidak aktif, kita dari Gakkumdu sudah datangi rumahnya keluarganya tidak tahu juga, jadi dalam hal ini Bawaslu sudah bekerja maksimal menghadirkan terlapor,” katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam UU Pemilu dan Pemilukada berbeda, di UU Pemilu itu mengatur soal In Absensial, artinya kasusnya akan bisa dilanjutkan sampai tahap persidangan meski tanpa kehadiran terlapor. Namun berbeda dengan UU Pilkada yang dimana untuk proses pidananya dibatasi hingga 14 hari saja.
“Kalau di UU Pemilukada itu ada batas kadaluarsanya yakni 14 hari, beda dengan UU pemilu No 7 Tahun 2017, Pasal 480 Ayat 4,” terangnya.
Anggota Gakkumdu dari pihak Kejaksaan, Raka Ap Rizki, mengatakan subjek dalam kasus ini harus lengkap yakni penerima dan pemberi, karena keterangan kedua belah pihak harus disingkronkan.
“Jadi bawaslu dan kepolisan untuk barang bukti itu sepakat sudah cukup. Cuma itu terlapornya tidak ditahu keberadaanya, sedang kita dibatasi hanya selama 14 hari, untuk dinaikkan ke penyidikan tidak ada dan penuntut juga nanti tidak ada, sedang kita butuhkan kedua belah pihak, pemberi dan penerima Jadi pasal 187 A ayat 1 dan 2 itu harus singkron,” jelasnya .(*)