Sosialisasi dan edukasi tentang penerapan prokes kepada para pengusaha hiburan dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar berlangsung di Grand Palace Hotel, Jumat (20/11/2020)

Sosialisasi Prokes, Polres Pelabuhan dan Dispar Makassar Kumpulkan Pengusaha Hiburan

Sabtu, 21 November 2020 | 11:03 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Adapatasi kebiasaan baru, Polres Pelabuhan Makassar bersinergi dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar. Keduanya ambil peran untuk mengawasi dan memberikan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (Prokes) kepada pengunjung maupun pelaku usaha hiburan di tengah pandemi Covid-19.

Kedua pihak kemudian menggelar sosialisasi dan edukasi tentang penerapan prokes kepada para pengusaha hiburan dalam wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Kegiatan berlangsung di Grand Palace Hotel, Jumat (20/11/2020).

pt-vale-indonesia

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menjelaskan, sosialisasi dan edukasi yang dilakukan kali ini, masih dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang adaptasi kebiassan baru. Adapun penekanannya ialah tentang penerapan penegakan aturan prokes untuk mencegah penularan Covid-19.

“Harapannya, tentu untuk memupuk kesadaran dan kepedulian masyarakat agar selalu mengedepankan prokes dalam kehidupan bersosial sehari-hari. Termasuk dalam area usaha-usaha hiburan, dengan penekanan kiranya pengunjung dan pengelola bisa selalu menerapkan aturan penggunaan masker, cuci tangan dan jaga jarak, guna menekan penyebaran Covid-19 ini,” kata Kadarislam.

Menurutnya, dalam waktu 9 bulan mewabahnya pandemi, kini Makassar disebut sudah hampir memasuki tahapan normal. Ialah telah dalam tahap zona orange. 

“Meski demikian, kita tetap harus terapkan Prokes. Malah, menuju ke tahap zona hijau, penerapan prokes justru harus semakin ketat untuk kebaikan kita bersama,” ungkapnya.

“Pengunjung dan pengelola tetap harus diingatkan terus, harus tetap siaga dan bahkan lebih ketat lagi. Jangan lengah karena kita masih dalam suasana pandemi.

Jadi, harapan kami, semua pengelola tetap terapkan Prokes pada lingkungan usaha masing-masing,” sambung Kadarislam.

Sementara itu, Kepala Dispar Kota Makassar, yang diwakili Kasi Sarana Usaha Pariwisata, Andi Nazaruddin menekankan penerapan disiplin prokes. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peratutan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2020.

“Dalam Perwali ini sudah sangat jelas kewajiban yang harus dijalankan oleh para pengusaha. Seperti rutin melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan alat cuci tangan, menyediakan hand sanitizer, kewajiban menggunakan masker bagi karyawan dan pengunjung serta tetap menjaga jarak (physical distancing) dalam operasional usahanya,” jelas Andi Nazaruddin.

Sementara Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru mengatakan, sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan merupakan implementasi dari pelaksanaan program bersama antara jajaran Kepolisian, Pemkot Makassar dan AUHM. Khususnya dalam masa pandemi Covid-19, dengan sasaran penegakan aturan Prokes pada usaha-usaha hiburan.(*)


BACA JUGA