Konferensi pers soal Hari HAM Sedunia di Kantor WALHI Sulsel, Kamis (10/12/2020)

Hari HAM Sedunia, Nelayan dan Petani Beberkan Pelanggaran HAM Sepanjang Tahun 2020

Jumat, 11 Desember 2020 | 17:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tertanggal 10 Desember 2020, WALHI Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama perwakilan nelayan pulau kodingareng dan masyarakat desa panca karsa kecamatan mangkutana kabupaten luwu timur. Keduanya merupakan korban pelanggaran hak asasi manusia.

Arfiandi Anas selaku Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulawesi Selatan menyampaikan berbagai kasus pelanggaran HAM. Baik di dataran tinggi maupun pesisir

pt-vale-indonesia

“Di dataran tinggi, kasus penyorobotan tanah terjadi pada masyarakat Desa Panca Karsa, di mana pihak perusahaan negara dalam hal ini PTPN XIV telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan pertanian masyarakat,” katanya.

“Sedangkan di wilayah pesisir, pelanggaran hak asasi juga terjadi pada masyarakat pulau kodingareng, di mana perusahaan PT. boskalis telah merusak wilayah kelola rakyat pesisir, hingga mengakibatkan penurun perekonomian masyarakat pulau,” ungkap Arfiandi.

Selain itu, lanjut Arfiandi, Ia juga menyayangkan rentetan peristiwa pembungkaman massa aksi yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian. Di mana massa aksi tersebut sedang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Omnibus Law yang merugikan masyarakat. 

“Aksi penolakan terhadap Omnibus Law yang kemudian diikuti tindakan represif dan penangkapan massa aksi oleh aparat telah mencederai dan melanggar hak asasi manusia, seperti kasus penangkapan saudara kita Ijul,” tambahnya.

Selain Arfiandi, Ikbal sebagai perwakilan nelayan Pulau Kodingareng juga membeberkan berbagai bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak penambang dan pemerintah. Ini dalam proyek tambang pasir laut dan pembangunan Makassar New Port (MNP).

“Tidak adanya sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan pada masyarakat kodingareng. Nelayan merasakan ketakutan dengan adanya intimidasi yang dilakukan oleh polairut. Setelah adanya proses penambangan, wilayah tangkap nelayan mengalami kekeruhan dan mengancam mata pencaharian kami,” ungkap Ikbal.

Korban pelanggaran HAM di Sulsel selain Ikbal ialah Tedi. Ia merupakan masyarakat Desa Panca Karsa yang lahannya diserobot oleh PTPN XIV. Dalam konferensi ini, Tedi menyampaikan beberapa hak-hak masyarakat Panca Karsa yang dilanggar oleh PTPN XIV.

“Sampai saat ini, kami belum pernah mendapatkan ganti rugi dan belum pernah mendapatkan alasan dibalik penyerobotan yang dilakukan PTPN. Masyarakat di sana itu memahami kalau tanah tersebut merupakan lahan pertanian mereka selama 30 tahun ini dan diwariskan oleh nenek-nenek kami,” jelasnya. 

“Kami juga telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan pemerintah, namun tidak ada respon. Sampai saat ini, kami masih memperjuangkan hak kami yang telah dirampas oleh pihak perusahaan (PTPN XIV),” tambah Tedi.

Terakhir, Arfiandi mendesak agar Gubernur Sulawesi Selatan untuk menegakkan perlindungan, pemenuhan, penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel ini juga mendesak Kapolda Sulsel untuk menghormati HAM dan tidak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat. 

“Seharusnya, negara dalam hal ini Presiden menindak tegas setiap oknum aparat yang melakukan pelanggaran HAM dan tindakan represif,” tandasnya.(*)


BACA JUGA