Kepala Kanwil Kemenkumhan Sulsel, Harun Sulianto saat memberikan remisi ke WBP Rutan Kelas I Makassar, Jumat (25/12/2020)

Kabar Bahagia, 13 WBP Rutan Makassar Terima Remisi Khusus Natal

Sabtu, 26 Desember 2020 | 10:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021. Sebanyak 13 Warga Binaan (WBP) pemeluk ajaran Kristen dan Katolik mendapat ini pada perayaan Natal di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (25/12/2020). 

Disampaikan Kepala Rutan Kelas I Makassar, Sulistiyadi, sejauh ini ada 13 WBP yang diusulkan mendapat remisi dari total 1.562 WBP. Dari 13 nama yang diusulkan, mereka semua dinilai memenuhi syarat dan berhasil mendapatkan remisi. 

pt-vale-indonesia

“Yang kami usulkan itu ada 13 nama. Yang diberi remisi juga 13 orang. Yang kita usulkan itu semuanya memenuhi syarat untuk dapat remisi,” ujarnya, Jumat (25/12/2020). 

Dari 13 warga binaan yang mendapat remisi, sembilan diantara mereka mendapatkan remisi satu bulan. Sementara sisanya yakni empat telah mendapat remisi 15 hari alias dua pekan. 

“Kalau rinciannya, yang dapat remisi satu bulan itu ada 9 orang. Sementara empat orang sisanya itu dapat remisi setengahnya, 15 hari,” jelas Sulistiyadi. 

Lebih lanjut, orang nomor satu Rutan Makassar ini mengatakan, setelah mereka melakukan penghitingan ulang masa tahanan, dari 13 nama yang mendapat remisi, ternyata ada dua WBP yang sudah memenuhi syarat. Ini ubtuk mendapat asimilasi rumah. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumhan Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan motivasi narapidana untuk dapat menyadari kesalahannya. Yakni dengan cara memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. 

“Pemberian remisi ini juga merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Diharapkan agar yang memperoleh remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana namun jiga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” jelasnya.(*)


BACA JUGA