Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

Mendagri Larang Rudy Djamaluddin Mutasi Pejabat Pemkot Makassar

Sabtu, 26 Desember 2020 | 21:28 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muh Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal larangan penggantian pejabat. Ini berlaku hingga adanya pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020.

Surat edaran tersebut diketahui telah diteken di Jakarta, Rabu (23/12/2020). Pemberitahuan ini ditujukan kepada seluruh kepala darah, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. 

pt-vale-indonesia

Tito beralasan hal itu dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Baik di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020.

Selain itu, Tito meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengusulkan persetujuan tertulis. Ini terkait penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Mendagri.

SE Mendagri Nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020. Adapun surat tersebut mengenai penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.

Khususnya berkenaan dengan penggantian pejabat. Teruntuk di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Adapun dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-Undang.

Begitu pun dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyebut akan melakukan rotasi dan mutasi. Ia menyebut sudah mendapat izin dari Kemendagri. Dan berdalih hal tersebut untuk percepatan pelayanan.

Beberapa narasumber mengatakan beberapa hari terakhir Rudy kerap bolak balik ke Jakarta. Tujuannya untuk mengurus izin rotasi dan mutasi tersebut.

“Kita tunggu ajalah,” kata Rudy, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, proses mutasi itu tidak gampang seperti membalikkan telapak tangan. Pasalnya, sangat menentukan karir seseorang. 

“Kita harus teliti dan cermat melihat orang, siapa yang tepat di tempatkan,” ujar Rudy.

Meski begitu, Ia mengatakan dalam waktu dekat akan ada lelang jabatan. Hal itu untuk mengisi jabatan yang kosong sekaligus pergeseran jabatan.

“Yah yang namanya pengisian, pasti ada yang bergeser, dalam waktu dekat, dilelang, Insya Allah,” tutupnya.(*)


BACA JUGA