Disdukcapil Makassar

12 Pegawai Terpapar Covid-19, Pelayanan di Kantor Disdukcapil Makassar Dihentikan

Senin, 28 Desember 2020 | 18:13 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ditutup untuk sementara waktu. Hal ini dilakukan lantaran 12 pegawai diketahui terkonfirmasi positif Covid-19.

Kantor yang berlokasi di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini itu ditutup sampai 3 Januari 2021. Otomatis pelayanan pun juga tak ada.

Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspa Abady. Langkah itu diambil sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih luas.

“Ada beberapa pejabat dan staf terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab, sehingga kita berkonsultasi secara berjenjang dan diputuskan untuk lockdown sampai 3 januari,” kata Puspa, Senin (28/12/2020).

Puspa juga menambahkan saat ini pegawai yang terpapar telah melakukan isolasi mandiri. Pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan sebagai upaya sterilisasi.

“Penyemprotan telah dilakukan untuk memutus mata rantai penularan,” tambah Puspa.

Pelayanan kini hanya bisa diakses di Kantor Kecamatan. Seperti perekaman KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan pengambilan dokumen jika telah selesai diurus pekan lalu. 

“Tidak ada dulu pelayanan di kantor termasuk secara online. Nanti tanggal 4 Januari 2021 baru buka kembali. Kalau baru mau pengurusan pasti belum dilayani, nanti buka kembali baru tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA