Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (29/12/2020)

Tanggapi Larangan Mendagri, Rudy Tetap Ingin Buka Lelang Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 29 Desember 2020 | 11:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menanggapi larangan Mendagri, Tito Karnavian. Di mana melalui surat edarannya, melarang kepala daerah untuk melakukan pergantian jabatan atau mutasi pejabat hingga dilantiknya pemimpin terpilih pemenang Pilkada Serentak 2020.

Rudy menegaskan akan tetap membuka lelang jabatan untuk 13 jabatan eselon II atau kepala dinas yang lowong. Terkait surat edaran yang ada, ia menyebut bahwa kebijakan yang dilakukannya sudah benar.

pt-vale-indonesia

“Lelang jadi, bedakan pergantian dan pengisian. Pergantian kalau ada orang disini kita ganti, itu tidak boleh menurut surat edaran Mendagri,” ujarnya saat ditemui di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (29/12/2020).

“Tapi ini kosong mau diisi, itu beda. Pengisian yang akan kita lakukan,” sambung Rudy.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel ini, pengisian jabatan Eselon II dan lainnya yang lowong sangat penting. Ia pun meyakini, bisa mengantongi izin dari Kemendagri secepatnya mengingat pengisian merupakan hal yang perlu dilakukan saat ini.

“Pengisian jika sudah ada izin pusat maka kita isi, itu penting. Saya yakin pusat tidak ingin pemerintahan jalan pincang,” lanjut Rudy.

Lebih jauh, ia menilai bahwa jabatan yang lowong justru berimbas kepada pelayanan publik yang kurang maksimal. Padahal, pelayanan yang cepat kepada masyakarat sangat dibutuhkan.

“Nantilah, secepatnya. Masalah pelayanan adalah utama dan tanggung jawab saya makanya harus secepatnya,” tutup Rudy. 

Untuk diketahui, setidaknya sudah ada 13 jabatan eselon II yang lowong yang pejabatnya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Kebudayaan, Dinas Kearsipan, dan Sekretaris DPRD Kota Makassar.(*)


BACA JUGA