Konferensi Pers Catatan Akhir Tahun 2020 yang digelar WALHI Sulsel di Sekretariat WALHI Sulsel, Rabu (30/12/2020).

Rugikan Rakyat Rp 8,24 Triliun, WALHI Minta Gubernur NA ‘Bertobat’

Rabu, 30 Desember 2020 | 19:47 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel mencatat masyarakat mengalami kerugian material akibat perampasan ruang, pengrusakan lingkungan, pemiskinan rakyat di tahun 2020 sebanyak Rp 8,24 Triliun

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin. Ia merincikan, jika ditotal dari perampasan ruang sebesar Rp 165 Miliar dan perusakan lingkungan Rp 36 Miliar. Terbanyak yakni bencana Ekologis berjumlah Rp 8 Triliun.

pt-vale-indonesia

Amin mengungkapan kekecewaannya pada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA). Pasalnya, Jika bandingkan tahun 2019 kerugian materil bencana ekologis di Sulsel hanya 2,3 Triliun yang mengalami peningkatan di tahun 2020 mencapai 4 kali lipat sebanyak Rp 8 Miliar.

“Sepanjang tahun 2020, kerugian yang dialami masyakarat akibat kerusakan lingkungan, itu angkanya fantastis. Dan yang paling berperan melakukan kerusakan lingkungan adalah Gubernur Nurdin Abdullah. Untuk itu saya meminta dia bertobat dan mengelola lingkungan dengan cara baik,” tegas Amin, pada catatan akhir tahun 2019 di Sekretariat WALHI Sulsel, Rabu (30/12/2020).

“Kerugian masyarakat pada tahun 2019 sebanyak Rp 2,3 Trilliun. Makanya, kami juga memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mengelola tata letak tapi yg kami temukan kerugian meningkat sampai Rp 8,24 Triliun,” sambungnya.

Apabila berangkat dari kajian peristiwa pada tahun 2020, kata Amin, dunia tengah menghadapi bencana pandemi Covid-19 namun balik peristiwa itu pemerintah malah menambah beban masyarakat dengan komplikasi ruang yang memiskinkan.

Amin mengungkapkan aktor yang berperan dalam perampasan ruang, perusakan lingkungan yang memiskinkan rakyat Sulsel selama pandemi Covid-19 dilakukan oleh Gubernur, Wali Kota/Bupati, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan, kolega Gubernur, dan Kepolisian.

“Itu termasuk praktek kejahatan negara. Bagi kami aktor yang adalah peran pemerintah yang memberi izin yang menimbulkan konflik ke di masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, Gubernur yang harus bertanggung jawab terhadap perusakan lingkungan sebagai pemberi regulasi, izin, dan pengawasan. Ia pun memberikan kartu kuning sebagai peringatan. (*)


BACA JUGA