PD Parkir Makassar

Mulai Hari Ini, PD Parkir Makassar Terapkan WFH Hingga 29 Januari

Senin, 04 Januari 2021 | 19:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memutuskan untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (4/1/2021) sampai 29 Januari nanti.

WFH dilakukan merujuk pada Surat Edaran (SE) bernomor 060/696/Ortala/XII/2020 yang diterbitkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda), M Ansar pada 29 Desember 2020 lalu. Di mana tentang Perpanjangan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkup Pemkot Makassar.

pt-vale-indonesia

SE tersebut ditujukan kepada seluruh instansi di lingkup Pemkot Makassar. Termasuk seluruh Perusda yang ada. 

Hal itu disampaikan Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul. Ia menyebut bahwa WFH ini hanya diperuntukkan bagi pegawai yang berkerja dalam kantor saja. 

“Iye, karena lingkup kerja Pemkot Makassar. Lebih kepada staf pemberlakuan WFH-nya,” sebut Asrul saat dihubungi reporter GOSULSEL.COM, Senin (4/1/2021).

Ia pun menjelaskan terkait mekanisme WFH di PD Parkir. Sesuai SE, mereka nantinya secara bergantian masuk dengan pegawai yang bekerja dalam rumah. 

“Di jadwal. Contoh, saya masuk kantor itu setiap Senin, Rabu dan Jumat. Begitu pun yang lainnya,” jelasnya. 

Diketahui, PD Parkir juga memiliki pegawai yang bertugas di lapangan sebagai pengawas dan penagih. Mereka, kata Asrul, tidak masuk dalam sistem kerja WFH.

“Kalau lapangan, normal ji. Sebab yang di lapangan kan sebatas hanya menagih,” tutup Asrul.(*)


BACA JUGA