Wali Kota Parepare, Taufan Pawe
#

Cegah Klaster Perkantoran di Pemkot Parepare, Taufan Pawe Kembali Berlakukan WFH

Selasa, 12 Januari 2021 | 10:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

PAREPARE, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare kembali memberlakukan Work From Home (WFH) untuk menyesuaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Penerapan itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Parepare bernomor 060/07/Org.

“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan kegiatan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaram (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut,” kutipan surat edaran tersebut. 

pt-vale-indonesia

Dalam edaran itu, ASN yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya. Adapun dengan cara WFH sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen atau Work From Office.

“Berkaitan dengan hal tersebut, pimpinan SKPD mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja yang dapat bekerja di rumah. Dan dari kantor melalui pembagian kehadiran,” jelasnya. 

Jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, lanjut Taufan, dalam edaran tersebut bahwa peta sebaran virus Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Parepare, Domisili Parepare, Kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Pengaturan sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilaksanakan mulai hari Senin, (11/1/2021) sampai dengan Minggu (24/1/2021) dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

“Para pimpinan SKPD/unit kerja wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian. Para pimpinan SKPD atau unit kerja agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kantor tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

“Kemudian bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada instansi masing-masing,” tegas Taufan. 

Seluruh SKPD disampaikan untuk membentuk tim Internal penanganan Covid-19 di lingkungan unit kerja masing-masing. Selanjutnya ketentuan ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Parepare nomor 060/193.a/org tentang penyesuaian sistem kerja ASN Kota Parepare, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran (SE) ini.

Sementara, Kepala Bagian Organisasi Pemkot melalui Kepala Sub Bagian Rafiuddin S Kom MSi dihubungi mengatakan, penyesuian sistem kerja ini dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Parepare nomor 060/07/Org diantaranya diatur adalah WFH ASN dalam lingkup Pemkot Parepare. Mulai Senin tanggal 11 Januari sampai dengan 24 Januari 2021 yang telah ditandatangani langsung Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.

“Surat Edaran WFH ini telah ditandatangani Wali Kota Parepare pemberlakuannya. Dimulai 11 sampai dengan 24 Januari 2021 mendatang,” katanya.(*)


BACA JUGA