Jadi Wali Kota Makassar Terpilih, Danny-Fatma Fokus Tangani Tiga Hal Ini
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Paslon Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi akhirnya ditetapkan KPU Makassar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Penetapan berlangsung lewat Rapat Pleno Terbuka di Hotel Claro, Sabtu (23/01/2021).
Danny-Fatma ditetapkan setelah memenangkan Pilkada Serentak 2020 berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Mereka meraih 218.908 suara atau 41,3 persen dari total suara sah pada Pilwalkot yang digelar 9 Desember 2020 lalu.
Saat itu, paslon dengan tagline Adama itu mengalahkan tiga lawannya yaitu pasangan Appi-Rahman, Syamsu Rizal-Fadli Ananda dan Irman-Zunnun. Tidak ada gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada kontestasi politik di daerah setempat.
“Hari ini kami laksanakan penetapan pasangan calon terpilih yaitu nomor urut satu,” ujar Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi saat memberi sambutan.
Langkah selanjutnya, KPU akan mengusulkan kepada Kemendagri. Namun melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk dilakukan pelantikan.
“Itu aturannya 3 hari setelah penetapan. Kami akan bertemu Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah paling lambat, Senin (25/1/2021). Itu untuk menyampaikan hasil penetapan,” tambahnya.
Usai penetapan, Danny Pomanto memaparkan program kerja prioritas. Untuk 100 hari pertama program kerja, sudah tertata dan tetap fokus pada permasalahan Covid-19.
“Kita akan konsentrasi untuk Covid 19. Kedua masalah bencana dan yang ketiga adalah pelayanan publik,” kata Wali Kota Makassar periode 2014-2019 ini.
Danny juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi semua pihak. Sebab, Pilwalkot Makassar kali ini berjalan baik meski berada di tengah pandemi Covid-19.
“Keberhasilan ini karena kerja keras tim, parpol, relawan dan lainnya. Terima kasih kepada semuanya,” ujar Danny.
Acara penetapan dihadiri ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, sejumlah forkopimda serta undangan partai politik. Terpantau Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tidak hadir dan hanya diwakili dalam rapat pleno penetapan tersebut.(*)