FOTO: Ilustrasi/Ist
#

DPRD Bulukumba Susun Perda Pelaksanaan Pilkades Secara E-Voting

Senin, 25 Januari 2021 | 10:43 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – DPRD kabupaten Bulukumba menyusun Perda pelaksanaan Pilkades secara e-voting. Pemilihan pemerintah Desa ini merupakan transformasi digitalisasi, apalagi di saat ini masa pendemi covid 19.

Meski begitu, salah satu yang menjadi tantangan sebab untuk memulai e-voting akan memakan biaya yang besar, lantaran harga alat e-voting terbilang mahal.

pt-vale-indonesia

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba, Mappatunru Asnur, saat dikonfirmasi.

“Satu alat e-voting kisaran harganya Rp50 juta, satu alat e-voting ini dapat digunakan sampai dengan 800 wajib pilih,” kata dia, Senin (25/01/2021).

Sehingga jika misalnya dalam satu desa terdapat 2.000 wajib pilih, maka penyelenggaraan Pilkades di desa itu menggunakan minimal tiga alat, atau kisaran anggaran hingga Rp150 juta, belum lagi untuk biaya lainnya.

“Jika Pilkades e-voting ini diterapkan, maka secara otomatis akan meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran Pilkades hingga sengketa Pilkades,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades serentak saat ini tengah di bahas Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.

“Kita belum bisa pastikan bagaimana teknisnya, karena Perda yang baru masih belum ada,” kata Mappatunru.

Mappatunru menerangkan jika pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting atau pemungutan suara berbasis elektronik.

“Sistem e-voting Pilkades adalah salah satu Prolegda DPRD Bulukumba, jadi Pilkades serentak 2022 bisa saja digelar dengan sistem e-voting,” pungkasnya.

Diketahui, rencana Pilkades melalui mekanisme e-voting di Kabupaten Bulukumba, berawal dari kunjungan kerja DPRD, Pemda, Pemerintah Kecamatan terkait pelaksanaan e-voting di Sidoarjo, Jawa Timur.(*)


BACA JUGA