Kantor Imigrasi Makassar./int

Berkaca Kasus Kristen Gray, Kanim di Sulsel Terus Awasi WNA Lewat Timpora

Selasa, 26 Januari 2021 | 20:51 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel berkomitmen untuk meningkatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang datang. Hal itu disampaikan Kadiv Keimigrasian, Dodi Karnida.

Melalui Kantor Imigrasi (Kanim), kata dia, pihaknya berupaya melakukan pengawasan. Di setiap Kanim daerah di Sulsel, timnya yakni Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dibentuk untuk menjalankan tugas mengawasi mereka.

pt-vale-indonesia

“Dilakukan oleh kami Divisi Keimigrasian, oleh kantor imigrasi dan dapat juga dilakukan dalam suatu operasi gabungan termasuk dengan Timpora dari instansi terkait,” jelas Dodi saat dihubungi, Jumat (22/01/2021).

Pihaknya, kata Dodi, tak segan untuk menindak. Sebab, menjaga keamanan dan ketertiban umum merupakan prioritas utamanya.

“Tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu ditindaki,” tegas Dodi.

Dalam sebuah operasi apabila ditemukan pelanggaran, kata Dodi, pihaknya akan langsung menyerahkan kasus ini ke instansi terkait. Namun, tetap dikawal oleh pihaknya.

“Misalnya ada pelanggaran Perda, maka kita serahkan kepada Penyidik PNS, Polisi, (Satpol) Pamong Praja, pelanggaran pajak kita serahkan kepada PPNS Perpajakan dan jika ada pelanggaran atau pidana umum, tentu kita serahkan kepada Kepolisian RI,” jelasnya.

Sebelumnya, persoalan WNA yang tengah menjadi perbincangan ialah kasus yang dilakukan Kristen Gray. Wanita asal Amerika Serikat ini melanggar ketentuan keimigrasian Indonesia.

Terakhir, Dodi pun menilai bahwa sanksi deportasi yang dijatuhkan sudah tepat. Menurutnya, segala ketentuan yang berlaku mesti dipatuhi oleh seluruh WNA yang datang di Indonesia.

“Terkait dengan Kristen Gray yang telah dideportasi oleh Kanim Denpasar yang didasarkan pada Pasal 75 (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah sudah tepat,” jelasnya.

“Karena walaupun izin tinggalnya masih berlaku tetapi pada kenyataannya ia melakukan kegiatan yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Dodi. (*)


BACA JUGA