#Bulukumba
Dewan Ungkap Rencana Pilkades Secara E-voting di Bulukumba Meminimalisir Pelanggaran
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menyebut, bahwa Pilkades yang dilaksanakan secara E-voting akan meminimalisir terjadinya kecurangan hingga sengketa hasil Pilkades.
Dimana, rencana pelaksanaan Pilkades secara serentak pada tahun 2022 mendatang saat ini telah digodok di DPRD Bulukumba.
DPRD Bulukumba telah mempersiapkan Ranperda Pilkades secara E-voting tertsebut.
Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Ahmad Akbar mengatakan, hal ini juga akan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pilkades.
“Jika Pilkades e-voting ini diterapkan, maka secara otomatis akan meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran Pilkades hingga sengketa Pilkades,” kata Akbar, Minggu (26/1/2021).
Dia melanjutkan, jika Pilkades dilakukan tentunya awalnya akan membutuhkan anggaran dengan jumlah yang cukup besar. Sebab hingga saat ini belum ada sarana dan prasaran yang memadai soal pelaksanaan Pilkades secara e-voting.
Sehingga sejumlah alat yang dimaksud diperlukan untuk dilakukan pengadaan.
“Satu alat e-voting kisaran harganya Rp50 juta, satu alat e-voting ini dapat digunakan sampai dengan 800 wajib pilih,” terangnya.
Diketahui, rencana Pilkades melalui mekanisme e-voting di Kabupaten Bulukumba, berawal dari kunjungan kerja DPRD, Pemda, Pemerintah Kecamatan terkait pelaksanaan e-voting di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kunjungan ini awal dari rencana perubahan perda pemilihan kepala desa dari sistem manual ke e-voting,” jelasnya.(*)