Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat mengingatkan para pelaku usaha terkait pembatasan jam operasi
#

Kasus Covid-19 di Parepare Masih Tinggi, Jam Malam Kembali Diperpanjang

Rabu, 27 Januari 2021 | 17:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

PAREPARE, GOSULSEL.COM — Surat Edaran (SE) pembatasan aktivitas masyarakat atau jam malam kembali diperpanjang. Begitupun dengan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kota Parepare.

Hal itu diketahui saat surat tersebut resmi ditandangani Tim Satgas Penangan Covid-19. Terdiri dari Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP), Ketua DPRD Parepare, Kapolrestabes, dan Dandim 1405 Parepare.

pt-vale-indonesia

Perpanjangan batas ruang gerak masyarakat ini mulai berlaku dari 26 Januari. Dan berakhir pada 8 Februari mendatang.

“Sudah ditandatangani. Jadi pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021,” kata Asisten II Pemkot Parepare, Suriani, Rabu (27/1/2021).

Suriani juga menjelaskan, perpanjangan kegiatan masyarakat ini bukan hanya berdasarkan hasil kajian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Parepare. Yang menilai kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan. 

Namun, Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19 juga salah satu acuan. Tujuannya untuk pembatasan kegiatan masyarakat kembali diperpanjang.

Diketahui, Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang. Sebagaimana hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM.

“Jadi perpanjangan ini juga merupakan terusan dari Imendagri. Makanya dalam poin surat edaran ini ada sedikit menyesuaikan sesuai Imendagri tersebut,” jelasnya.

Dari penyesuaian Imendagri, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 19.00 WITA kini menjadi pukul 20.00 WITA. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 WITA. 

Untuk apotek dan toko obat-obatan, tetap beroperasi secara normal. Namun dengan catata tetap menerapkan prokes secara ketat.

“Jadi yang berubah ini jam batas operasi yang sebelumnya jam 7 malam kini menjadi jam 8 malam. Selebihnya surat perpanjangan ini sama persis dengan surat edaran sebelumnya,” tambahnya.

Diketahui, kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan. Sehingga, pembatasan aktivitas masyarakat diperpanjang.

Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Selasa, 26 Januari 2021, saat ini data terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Parepare sudah tembus 1.065 kasus. 883 orang sudah dinyatakan sembuh. 35 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 147 orang.

Sementara total kasus positif di Indonesia sudah tembus 1.012.350 orang. Hal ini membuat Presiden Jokowi dan pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19. Mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB proporsional, hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.(*)


BACA JUGA