Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare, Hasan Ginca.

Pemkot Parepare Beri Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19

Jumat, 29 Januari 2021 | 22:49 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

PAREPARE, GOSULSEL.COM – Duka keluarga korban yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Parepare sedikit terobati. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menyalurkan santunan sebesar Rp15 Juta kepada keluarga ahli waris.

 

pt-vale-indonesia

Santutan ini diberikan sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Ini tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Covid-19.

 

Pemerintah pun akan memberikan santunan sebesar Rp15 Juta per jiwa. Kemudian diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh Rumah Sakit/PUSKESMAS atau Dinas Kesehatan (Dinkes). 

 

“Dari 35 pasien Covid-19 yang meninggal dunia per tanggal 27 Januari 2021 ini, delapan orang diantaranya atau ahli warisnya sudah menerima santunan tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare, Hasan Ginca, Jumat (29/01/2021).

 

Ia pun mengimbau, para keluarga korban Covid-19 meninggal dunia yang belum mendapatkan santunan segera ke Kantor Dinsos untuk mengurus administrasi. Jika memenuhi persyaratan, maka langsung diserahkan ke rekening ahli waris.

 

“Untuk mendapatkan santunan tersebut harus memenuhi persyaratan yang sesuai ketentuan,” jelasnya.

 

“Diantaranya surat keterangan kematian, bukti swab test Covid-19, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris,” pungkas Hasan. (*)


BACA JUGA