#

Tanggapi Pemberhentian Perangkat Desa, Dewan Abdul Hakim: Jangan Semaunya Sendiri

Senin, 01 Februari 2021 | 15:14 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Legislator Komisi A DPRD Bulukumba kembali mengingatkan kepala desa untuk tidak melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Kades yang akan melakukan penjaringan perangkat desa harus sesuai dengan aturan.

pt-vale-indonesia

Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Abdul Hakim mengatakan, mengangkat atau memberhentikan perangkat desa jangan semaunya sendiri.

“Apalagi, dikaitkan dengan hasil pemilihan kepala desa,” kata dia.

Anggota DPRD Bulukumba dari Fraksi Gerindra, Abdul Hakim, menyampaikan hal itu karena banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala desa dalam mengangkat atau
memberhentikan perangkat deesa.

Mengangkat atau memberhentikan perankat desa bukan suka atau tidak, tapi ada aturan yang mengatur. Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Hakim, mengaku telah mengingatkan masalah ini kepada seluruh camat pada rapat monitoring dan evaluasi triwulan 4 dengan mitra komisi A beberapa waktu lalu.

“Karenanya, saya minta kepada para camat untuk tegas menyampaikan kepada kades untuk tetepa mengacu kepada regulasi yang ada. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sangat jelas terkait dengan peran camat,” tutupnya. (*)


BACA JUGA