Pulau Lantigiang, Kelurahan Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Selayar.

Bantah Tudingan Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Beri Klarifikasi

Rabu, 03 Februari 2021 | 22:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Jual beli pulau di Sulsel kini tengah ramai dibicarakan. Pulau Lantigiang yang berada di Kelurahan Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar dikabarkan telah diperjualbelikan.

Pembelinya diketahui bernama Asdianti Baso. Direktur Utama (Dirut) PT Selayar Mandiri Utama ini pun memberikan klarifikasi. Ia mengatakan bahwa tidak membeli pulau tersebut.

pt-vale-indonesia

Namun, disebutkan dia, ia hanya membeli lahan kebun kelapa yang notabene milik masyarakat bernama Syamsu Alam. Bahkan, sudah surat kepemilikan, di mana Syamsu sudah mengolah lahan tersebut sejak 1947 dan tinggal di Lantigiang bersama keluarganya.

“Saya membeli lahan kebun itu dengan harga Rp900 Juta. Namun masih saya panjar Rp10 Juta hingga keluar izin dari untuk membangun resort disana, tujuan saya untuk membangun Water Bungalows di tempat kelahiran saya yaitu Selayar,” ujarnya.

Sebagai orang asli Selayar, ia merasa perlu adanya pengembangan di sektor pariwisata. Apalagi, Pulau Lantigiang tak tersentuh oleh wisatawan. Padahal, menurutnya, pulau tersebut memiliki keindahan yang eksotis.

Ia pun memantau potensi pulau yang bisa dibangun resort. Akhirnya mentok pada pulau Lantigiang yang masuk dalam zona pemanfaatan. Lokasi pulau tersebut dapat dikelola untuk oleh masyarakat atau investor yang ingin mengembangkan sekaligus merawat pulau tersebut.

Ia membeli lahan tersebut karena ada dasar surat kepemilikan dan didukung oleh Balai Taman Nasional Takabonerate. Tetapi belakangan, dirinya digugat Balai dengan mengadukan masalah tersebut pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ini ada apa kok tiba-tiba berubah tentunya jadi pertanyaan bagi saya untuk itulah saya mengadukan masalah ini ke PTUN, akhirnya saya menang di PTUN,” lanjutnya.

“Timbullah statement yang menyudutkan saya bahkan sampai ke Mapolda Sulsel kalau saya membeli pulau. Padahal tidak seperti itu faktanya,” jelasnya.

Faktanya juga dari hasil kemenangan dalam menggugat balai, maka terbitlah sejumlah izin. Diantaranya, izin lokasi, izin pertimbangan teknis, izin usaha, dan izin prinsip atas nama perusahaan Asdianti Baso yakni PT Selayar Mandiri Utama

Namun, belum bisa membangun lantaran harus izin ke Kementrian Lingkungan Hidup. Di mana untuk mengurus izin Amdal sambil menunggu sertifikat agar segera keluar izin membangun dari pihak perizinan.

“Saya kira ini niat baik saya untuk membangun Selayar. Namun saya pernah meminta untuk menerbitkan Izin membangun Sarana Pariwisata Alam bulan Juni 2020. Dan meminta pertimbangan teknis sejak dua tahun lalu untuk tanah saya di area Latoundu Besar pada tahun 2017,” jelasnya.

“Namun lagi-lagi ditolak BPN untuk mengeluarkan sertifikat entah apa sebabnya,salah satunya karena berada didalam kawasa,” paparnya.

Karena ditolak di Latoundu akhirnya ia mencari tempat dan ditunjuk ke Lantigian oleh Balai sendiri. Namun, bermasah kembali. Padahal, kata dia, kawasan tersebut masuk dalam kawasan zona pemanfaatan yang nantinya zona ini harus ada persetujuan dari DPR dan tanda tangan kementrian.

Diketahui juga, sebelum membeli lahan, ia sempat ke Balai Taman Nasional Taka Bonerate di tahun 2017 untuk berkonsultasi. Di mana pihak Balai menyarankan untuk membangun pada zona Pemanfaatan. Pasalnya, di dalam kawasan terdapat zona zona yang berbeda. Hanya zona inti yang tidak bisa dibangun sama sekali.

“Karena pihak balai waktu itu menyarankan Lantigiang, pulau Belang-belang dan pulau lain tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar,” katanya.

Bupati Selayar, Basli Ali saat dikonfirmasi mengatakan adanya bangunan tersebut bakal merusak ekosistem laut yang ada di Lantigian. Namun, hal itu dibantah oleh Asdianti.

Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah. Sebab, ia tidak melanggar lantaran pulau tersebut masuk dalam kawasan zona pemanfaatan, yang dimana dapat boleh dilakukan pembangunan.

“Saya bukan mau merusak disana tapi mengembangkan, di mana pelanggarannya? saya ingin membangun pariwisata Selayar agar dilirik dunia seperti Bali,” jelasnya.

“Saya tidak akan merusak lingkungan, justru merawat lingkungan. Kita pelihara semua habitat di sekelilingnya. Dan memperindah yah seperti Ohen Resort yang ada di Selayar punya orang Jerman yang tinggal di selayar itu dia rawat semua terumbu karang dan ikan ikan disana. Dan ini yang menarik wisatawan nantinya,” pungkas Asdianti. (*)


BACA JUGA