Aksi Joget Pekerja Hiburan di Balai Kota, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Polrestabes Makassar mulai bertindak. Pihaknya segera menetapkan tersangka dalam kasus aksi pekerja hiburan yang berlangsung di Balai Kota pada 10 Februari.
Wakas Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Sugeng menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan saksi telah dilakukan. Ia pun menargetkan bisa selesai hari ini.
“Diupayakan hari ini sudah selesai, untuk menentukan siapa yang dapat dijadikan tersangka,” sebut Sugeng, Kamis (11/02/2021).
Puluhan saksi telah diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Sebelum itu, pihaknya, kata dia, memang telah menemukan penyimpangan dari aksi tersebut.
“Kemarin kami temukan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan, saat aksi di Balai Kota Makassar, jadi kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan, pasti kita periksa, siapapun itu,” ujarnya.
“Ini juga baru tahap pemeriksaan saksi. Saat ini yang diperiksa ada dari pihak Kesbang, Satpol-PP, termasuk kordinator aksi. Sudah ada puluhan yang diperiksa,” lanjut Sugeng.
Terakhir, kata dia, pihak kepolisian sedari awal tidak pernah mengeluarkan izin terkait aksi yang dilakukan oleh Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM). Apalagi, dikhawatirkan terjadi potensi penyebaran virus.
“Ada penyampaiannya, tapi memang pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin selama pandemi,” tutupnya.(*)