Pengamat Kebijakan Publik asal Unhas, Adnan Nasution

Pemkot Enggan Sebut Nama Peserta Lelang Jabatan, Pengamat Curiga Ada Titipan

Kamis, 11 Februari 2021 | 19:52 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemkot Makassar dinilai keliru jika nama pejabat yang menjadi pendaftar lelang jabatan eselon II tidak diungkapkan. Hal ini disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution.

 

Pemkot melalui Panitia Seleksi (Pansel) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) sebagai penyelenggara mesti transparan. Segala proses tahapan lelang mesti diketahui oleh publik.

 

“Kalau tertutup, bisa jadi membeli sapi dalam karung. Kalau kita mau beli sapi kan mesti terbuka,” kata Adnan saat dihubungi, Kamis (11/02/2021).

 

“Tetapi kalau seperti itu yah sama dengan melanggar UU No 5 Tahun 2014 itu dasar dalam hal lelang jabatan atau job tender. Juga UU Sistem Keterbukaan Informasi,” sambungnya.

 

Dosen FISIPOL Unhas ini menyebut, informasi lelang jabatan yang ditutupi justru diduga ada maladministrasi atau penyelewengan kebijakan. Bahkan, ia curiga telah ada yang menitipkan orang untuk mendapatkan jatah jabatan.

 

“Boleh jadi ada pesanan atau titipan, karena kalau terkesan ditutupi pasti karena ada sesuatu. Makanya sebagian orang mendesak agar (lelang) dihentikan,” ujar Adnan.

 

Apabila ada kejanggalan dari lelang tersebut, masyakarat atau pihak manapun bisa melaporkan ini ke instansi terkait. Pemkot pun juga tak bisa mengintervensi sebab dari awal menolak transparansi.

 

“Itu dipersilahkan, jika ditutup, boleh jadi maladministrasi. Dan orang bisa mengadu ke Ombudsman karena menyalahi aturan,” tutup Adnan. (*)


BACA JUGA