DPRD Parepare dan Kanwil Kemenkumham Sulsel membahas kerjasama produk hukum pada 9 Februari

Sambangi Kanwil Kemenkumham, DPRD Parepare Bahas Kerjasama Produk Hukum

Kamis, 11 Februari 2021 | 15:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sebanyak 7 orang anggota DPRD Parepare yang dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Parepare, Muh Yusuf Lapanna mengunjungi Kanwil Kemenkumham Sulsel. Rombongan diterima Kadiv Yankum dan HAM, Anggoro Dasananto mewakili Kakanwil, Harun Sulianto pada 9 Februari.

Menurut Anggoro, pertemuan tersebut membahas rencana kerjasama pembentukan produk hukum daerah. Ini antara DPRD Parepare dengan Kemenkumham Kanwil Sulsel.

pt-vale-indonesia

Konsultasi ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019. Ini tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Konsultasi dan harmonisasi produk hukum dari Pemerintah Parepare, merupakan amanah dari UU no 15 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya, Rabu (10/02/2021).

“Bahwa suatu produk hukum daerah harus diharmoniasikan dan dikonsultasikan dengan Kanwil Kemenkumham,” sambung Anggoro.

Anggoro melanjutkan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan yang meliputi: kejelasan tujuan; kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan keberhasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

Juga harus berisi materi muatan perundang-undangan yang mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekerluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Ada ruang lingkup dalam nota kesepahaman dalam permohonan kerjasama oleh DPRD Parepare. Ini mencakup pendampingan pembentukan produk hukum daerah; pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kompetensi penyusunan produk hukum daerah; dan penyusunan naskah akademik.

Melalui kerjasama tersebut diharapkan dapat membentuk Produk Hukum Daerah. Khususnya Produk Hukum Daerah bentukan DPRD (Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD) yang baik.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Asmawati (Anggota DPRD Kota Parepare), Satriya (Anggota BAPEMPERDA Kota Parepare), Hermanto (Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare), H. Bambang HM Nasir (Anggota Bapemperda DPRD Kota Parepare), Indriasari Husni, dan Hasdinar (Staf Set. DPRD). Serta dari Kanwil Sulsel Kasubid FPPHD Memuna dan para perancang Kanwil Sulsel.(*)


BACA JUGA