Ilustrasi ASN/int

Kerja Profesional, Inspektorat Gowa Sebut ASN Terjaring Sidak Bisa Kena Sanksi

Selasa, 16 Februari 2021 | 09:52 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA, GOSULSEL.COM – Upaya Inspektorat Kabupaten Gowa untuk menciptakan kualitas kerja yang profesional dan disiplin di Kabupaten Gowa terus dilakukan.

Hal ini tercermin dari ketegasan Inspektorat Gowa untuk memberi sanksi kepada Paratur Sipil Negara (ASN) yang terjaring inspeksi mendadak (Sidak) tanpa keterangan pasca cuti natal dan tahun baru.

pt-vale-indonesia

Sekretaris Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa Syahrul mengatakan, bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan, sejumlah ASN yang masuk tanpa keterangan bisa untuk diberikan sanksi.

“Jadi ada sanksi disiplin, yakni teguran secara tertulis dan sanksi lainnya,” kata Syahrul, Selasa (16/2/2021).

Dia melanjutkan, teguran dan sanksi ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gowa. Sehingga, kata dia rangkaian hasil sidak ini akan diserahkan ke Bupati Gowa untuk ditindaklanjuti.

Syahrul menuturkan, data terkait ketidakhadiran ASN tersebut berasal dari hasil sidak yang dilakukan bulan lalu oleh tim inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gowa.

“Nanti Pak Bupati yang putuskan. Karena kami diinspektorat hanya memeriksa pegawai dia masuk di kategori apa sanksinya berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutupnya.(*)


BACA JUGA