Dispora Makassar Lolos dari Pidana Korupsi, ACC Kecam Tindakan Polisi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kasus dugaan korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar berhenti di tengah jalan. Sudah lama bergulir, namun kasusnya dihentikan usai mengembalikan uang kerugian negara.
Hal itu disampaikan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli. Ia mengatakan bahwa kasusnya tidak dilanjutkan ke ranah pidana sebab hanya sampai di ranah Inspektorat.
“Sampai di Inspektorat saja, sudah selesai kasusnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dikembalikan. Udah selesai kasusnya karena udah selesai di Inspektorat,” kata Fadli, Rabu (17/2/2021).
Menurut Fadli, setelah kerugian negara dikembalikan tak ada lagi alasan untuk memproses. Ia mengatakan kasus tersebut baru sampi di tahap inspektorat.
Kendati sebelumnya Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi. “Bukan memeriksa hanya mengklarifikasi, benar nggak? Dia berurusan dengan inspektorat ya udah selesai,” lanjutnya.
Fadli juga mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara lebih bermanfaat daripada memenjarakan orang. Terkait kerugian negara, Fadli mengatakan hal itu seharusnya ditanyakan ke Inspektorat.
“Udah clear di inspektorat,” ungkap Fadli.
Berhentinya kasus ini dikecam Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ia mendesak agar Polda Sulsel terus melanjutkan proses hukum.
Walau Dispora Makassar telah mengembalikan kerugian negara, kasusnya tetap harus berjalan. Sebab, kata dia, hal itu tidak menghapus unsur adanya tindak pidana.
“Seharusnya polisi tetap memproses secara hukum kasus tersebut, apalagi kasusnya sudah terbilang cukup lama. Kita desak Polda lanjutkan proses hukumnya,” kata Peneliti ACC Sulawesi, Angga.
Menurut Angga, Polisi tidak memahami Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Padahal, dalam pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
“Jadi, itu sangat jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tipikor,” terang Angga.
Lebih lanjut, Angga mengatakan, jika kasus ini tidak dilanjutkan maka ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Di mana, koruptor hanya tinggal mengembalikan kerugian negara untuk bebas dalam jeratan hukum.
“Namun di sisi lain masyarakat sudah mengalami kerugian atas tindakan korupsi tersebut, lalu di manakah keadilan itu?” ungkapnya.(*)