PD Parkir Makassar

Menanti Status Perumda Parkir Makassar Disahkan Maret

Rabu, 24 Februari 2021 | 20:27 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Upaya peralihan status usaha terus dilakukan PD Parkir Makassar Raya. Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kini digenjot disahkan.

Terbaru, drafnya tengah dalam pengkajian. Dan sudah diproses oleh Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

pt-vale-indonesia

Apabila tak ada hambatan, Pansus DPRD Makassar menargetkan pengesahan Ranperda menjadi Perda ditargetkan rampung Maret. Tepatnya pada pekan pertama.

Disampaikan Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Ranperda Perumda Parkir Makassar, Nurul Hidayat, Pansus diundang ke Pemprov untuk menyatukan presepsi terkait draft in. Agar segera disetujui kemudian bisa diparipurnakan.

“Tapi mungkin belum bisa bulan ini, kami target pada pekan pertama bulan Maret sudah bisa diparipurnakan,” terang Nurul, Rabu (24/02/2021).

Kendalanya, kata Nurul, itu adalah lamanya proses penyatuan titik temu terkait kewenangan antara Dishub dan PD Parkir. Sebelumnya, kewenangan Dishub lebih besar. Dengan adanya Rapenperda ini, titik temu kedua instansi ini diatur.

“PD Parkir nantinya akan lebih besar porsinya mengatur perparkiran di Makassar,” ungkap Politisi dari Partai Golkar ini.

Misalnya perparkiran di mini market. Selama ini, di sana, ada tukang parkir yang memungut iuran. Pada dasarnya, beber Nurul, mini market bebas biaya parkir. Tapi kenyataannya berbeda.

“Salah satu pasal dalam Perda ini akan mengatur soal itu. Nantinya pihak mini market akan membayar retribusi parkir ke Perumda Parkir. Pajaknya pun nantinya Perumda yang memungut kemudian disetorkan sekaligus ke Bapenda,” ucapnya.

Ranperda ini diproyeksi akan membuat birokrasi lebih simpel. Di mana kewenangan Perumda Parkir, Dishub, maupun Bapenda diatur secara seksama.

“Intinya Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatur kewenangan dan batasan-batasan kerja masing-masing agar tidak tumpang tindih,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA