Petugas saat mengusir salah satu pewarta foto ketika hendak meliput Gladi Pelantikan di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (25/02/2021).

PFI Makassar Sesalkan Pengusiran Pewarta Foto Saat Gladi Pelantikan

Kamis, 25 Februari 2021 | 16:18 Wita - Editor: Dilla Bahar - Fotografer: Erik Didu - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM–Sejumlah jurnalis dan pewarta foto yang bermaksud meliput gladi pelantikan calon kepala daerah dan wakil terpilih di Baruga Patingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan diusir petugas, yang berjaga di depan gerbang. Alasannya, kegiatan tersebut tertutup, tidak untuk diliput.

“Silahkan di luar pak, ini sudah kita atur. Silahkan hubungi nanti protokol,” kata seorang pria berbaju merah, celana coklat sembari menunjuk ke luar pagar, Kamis, 25 Februari 2021.

Awak media tidak hanya tidak boleh meliput gladi, tapui mereka juga tidak diperbolehkan masuk dalam kawasan rumah dinas Gubernur Sulsel. Kecuali beberapa orang tamu lainnya, yang boleh masuk setelah diperiksa.

“Kami dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar meminta kepada pihak humas atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. “Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkn indentitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian,” kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis

Alangkah baiknya, pihak humas, atau protokol yang disebut oleh bapak yang berjaga di gerbang atau pun panitia kegiatan pelantikan, bisa mengatur sejak awal alias berkoordinasi satu dengan yang lainnya, agar tidak terjadi pengusiran terhadap jurnalis yang ingin meliput.

Iqbal menambahkan, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Iqbal.

Tawakkal, salah seorang pewarta foto yang berada di lokasi tersebut dan mendapatkan pengusiran mengaku, petugas tidak memperkenankan orang masuk demi menghindari kerumunan.

“Katanya perintah Pak Gub tidak boleh masuk, menghindari kerumunan. Tapi banyak ji org di dalam dan lalu lalang masuk,” seru Tawakkal.(*)


BACA JUGA