Distaru Makassar berfoto usai menyerahkan surat teguran pertama ke Waskita Karya di lokasi proyek Twin Tower CPI, Rabu (03/03/2021)

Distaru Bakal Segel Proyek Twin Tower Jika Pembangunan Terus Berjalan

Rabu, 03 Maret 2021 | 21:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar tak main-main. Pihaknya akan segera menyegel proyek Twin Tower yang berada di Kawasan Center Point of Indonesia (CPI) ini.

Penyegelan dilakukan jika PT Waskita Karya selaku BUMN yang menangani proyek ini tetap menjalankan pembangunannya. Juga mengindahkan surat teguran yang diberikan.

Distaru Makassar mulai mengirimkan surat teguran pertama. Surat itu diserahkan langsung oleh karyawan Waskita di lokasi proyek Twin Tower, Rabu (03/03/2021).

Surat teguran tersebut harus dijawab Waskita Karya dalam waktu 2×24 jam. Bila enggan membalas, Distaru akan kembali mengirimkan surat teguran kedua dan seterusnya hingga penyegelan.

“Setelah ketiga itu langsung penyegelan kalau masih beraktifitas. Tapi kalau berhenti, maka bagus. Sesuai SOP memang kita lakukan penyegelan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Karyadi Kadar.

ProyekTwin Tower disoroti oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Sebab tak mengantongi IMB dan ingin mengambil alih fungsinya sebagaimana mestinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ini dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 mengamanahkan bahwa izin kawasan reklamasi ada di Pemprov. Namun bila sudah berubah menjadi darat maka di bawah naungan Pemkot.

“Melanggar RTH itu pidana, dan pemerintah pusat tidak bisa membatalkan Perda. Perda hanya bisa dibatalkan dengan Perda itu sendiri,” ungkap Danny.(*)


BACA JUGA