Distaru Makassar saat menyerahkan surat teguran ke Waskita Karya di lokasi proyek Twin Tower CPI, Rabu (03/03/2021)

Proyek Twin Tower Labrak Aturan, Distaru Makassar Tegur Waskita Karya

Rabu, 03 Maret 2021 | 21:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Proyek Twin Tower menjadi sorotan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar. Sebab, dianggap bermasalah oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Distaru Kota Makassar lantas mengirimkan surat teguran kepada PT Waskita Karya, perusahaan BUMN yang menangani proyek Twin Tower. Surat itu diserahkan langsung oleh karyawan Waskita di lokasi proyek, Rabu (03/03/2021).

pt-vale-indonesia

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Karyadi Kadar menyebut Waskita Karya telah membangun proyek di atas area yang salah. Bahkan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pelaksanaan pembangunan ini, berada dalam ruang terbuka hijau. Kedua juga tidak didasari IMB. Jadi petunjuk pimpinan, kita keluarkan surat teguran tertulis,” ungkap Karyadi, Rabu (03/03/2021).

Surat teguran tersebut, kata Karyadi, harus dijawab Waskita Karya dalam waktu 2×24 jam. Bila enggan membalas, Distaru akan kembali mengirimkan surat teguran kedua.

“Setelah ketiga itu langsung penyegelan kalau masih beraktifitas. Tapi kalau berhenti, maka bagus. Sesuai SOP memang kita lakukan penyegelan,” sambungnya.

Dalam proses penyerahan surat teguran tersebut, turut hadir sejumlah pejabat Distaru Makassar yang lain. Diantaranya, Kabid Pengembangan Bangunan, Tenriawaru, Kabid Tata Ruang yang diwakili Suryadi dan Zainul, Kasi Pelayanan informasi, Aswin, Seksi Penindakan, Muh Natsir dan dokumentasi, Rajab.(*)


BACA JUGA