Pakar Hukum dan Kriminologi Universitas Busowa (Unibos) Makassar, Prof Marwan, Mas, Foto akun facebook

Ada Upaya Intervensi Terhadap Kasus NA, Pengamat: KPK Jangan Dilawan

Kamis, 04 Maret 2021 | 15:41 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Fenomena buzzer juga ditemukan dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Sulsel Non-aktif, Nurdin Abdullah (NA). Hal itu diungkapkan Pengamat Hukum, Marwan Mas.

Dalam kasus ini, buzzer melakukan framing terhadap personifikasi Nurdin. Diduga kuat muncul saat karangan bunga Nurdin ada di Rujab Gubernur Sulsel.

pt-vale-indonesia

Berbagai karangan bunga dengan tulisan membela Nurdin terpampang jelas. Misalnya saja NA diminta dibebaskan agar warga tidak pindah ke salah satu planet tetangga Bumi, yakni Mars.

Menurut Marwan, buzzer berupaya untuk menggiring opini publik terhadap kasus NA. Di mana ingin masyakarat menaruh empati agar Nurdin bisa dibebaskan oleh KPK.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak bisa di intervensi. Lembaga antirasuah ini, dikatakannya, sudah punya bukti kuat untuk menjebloskan NA ke penjara.

“Saya kira pemberian karangan bunga itu keliru, jangan dilawan. Tunggu saja hasil pemeriksaan, nanti kau berkelahi dalam pengadilan,” ungkap Guru Besar Universitas Bosowa (Unibos) ini.

“Tidak akan, KPK akan jalan terus. KPK tidak akan menempatkan tersangka kalau hanya dua alat bukti, minimal tiga alat bukti,” sambungnya.

Lebih jauh, Marwan menyebut bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Nurdin menunjukkan jika sudah ada keterlibatannya dalam kasus tersebut. Apalagi, bukti yang ada mengarah ke Nurdin.

“Jadi inilah yang keliru, jadi suap itu hanya boleh ditangkap oleh orang yang suap menyuap,” sambung Marwan.

“Ada orang yang tidak tahu bahwa sudah ada yang disadapan teleponnya KPK itu bagaimana dugaan keterlibatan Nurdin. Jadi nanti dilihat dalam sidang pengadilan,” tandasnya. (*)


BACA JUGA