FOTO: wakil BUpati Bantaeng, H. Sahabuddin menghadiri rapat paripurna penyerahan Ranperda perbuhana RPJMD di Gedung DPRD Bantaeng/Senin, 22 Maret 2021/Ist
#

Paripurna Penyerahan Ranperda Perubahan RPJMD 2018-2023, Wabup Bantaeng Ungkap Penyesuaian Indikator Makro Ekonomi Dimasa Pendemi

Selasa, 23 Maret 2021 | 10:07 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng mengajukan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2018-2023. Hal ini ditandai dengan penyerahan Ranperda perubahan melalaui rapat paripurna di DPRD Kabupaten Bantaeng, Senin (22/3/2021).

Mewakili Pemkab Bantaeng, Wakil Bupati H. Sahabuddin yang hadir mengatakan, bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 yang dimulai sejak tahun 2020 dimana pemerintahan daerah menerapkan aturan pembatasan pergerakan masyarakat, telah berdampak pada pencapaian target indikator makro yang mengalami kontraksi.

pt-vale-indonesia

Dalam RPJMD perubahan ini target indikator makro ekonomi juga akan disesuaikan. Kami berharap di tahun terakhir dari RPJMD ini, kita dapat memperbaiki pencapaian indikator makro tersebut.

“Perubahan RPJMD ini akan menjadi dasar bagi penyusunan Renstra Perangkat Daerah yang setiap tahunnya akan dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah”, kata Sahabuddin.

Dimana diketahui RPJMD Kabupaten Bantaeng saat ini telah memasuki tahun ketiga, dan pada pasal 342 pada Permendagri 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara.

Selanjutnya, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan, dan terjadi perubahan mendasar.

Turut hadir pada kesempatan itu yakni Dandim 1410 Bantaeng, Tambohule Wulaa, Kapolres Bantaeng, Rachmat Sumekar, para Asisten serta para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.(*)


BACA JUGA