BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menyerahkan JKK dan JHT senilai Rp 7,4 Miliar diberikan ke ahli waris dari Almarhum Maximilian Bresslauer, Jumat (09/04/2021)

BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian Kecelakaan Kerja Senilai Rp7 Miliar

Sabtu, 10 April 2021 | 17:52 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total sebesar Rp 7,4 Miliar. Santunan diberikan ke ahli waris dari Almarhum Maximilian Bresslauer yang merupakan karyawan Eastern Pearl Flour Mills.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia bersama Pps. Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Brian Aprinto. Kemudian diterima oleh Rosita W Manurung yang merupakan istri Almarhum Maximilian pada Jumat (09/04/2021).

pt-vale-indonesia

Ada dua manfaat yang diterima ahli waris peserta BPJamsostek tersebut. Yakni JHT sebesar Rp468 Juta dan JKK sebesar Rp6,9 Miliar.

Hal itu disampaikan Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan selaku Pps. Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sulawesi Maluku, Brian Aprinto. Mewakili manajemen BPJamsostek, ia menyampaikan turut berduka cita untuk keluarga korban.

“Pada hari ini, kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya,” ujar Brian.

Brian menjelaskan bahwa Program JKK yang dikelola oleh BPJamsostek memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Selama triwulan 1 Tahun 2021, BPJamsostek Kanwil Sulawesi Maluku telah membayarkan klaim JKK sebesar Rp15,3 Miliar dari jumlah kasus sebesar 1.130 kasus. Untuk di wilayah Kantor Cabang Makassar sendiri selama Triwulan 1 tahun 2021 telah dibayarkan klaim JKK sebesar Rp9,6 Miliar dari 190 Kasus.

“BPJamsotek akan memastikan untuk terus meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkas Brian.

Rosita W Manurung yang merupakan istri Almarhum Maximilian, mengucapkan terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab telah memberikan santunan dengan prosesnya yang mudah.

“Kepada BPJamsostek saya berterimakasih sekali karena proses klaimnya mudah dan tidak sulit. Semoga BPJamsostek semakin amanah,” ujarnya.

Rosita juga mengatakan bahwa santunan yang diterima akan digunakan dengan berbagai macam keperluan. Seperti pendidikan anak-anak, tempat tinggal dan sebagian di depositokan.(*)


BACA JUGA