FOTO: Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat menggelar Rapat Koordinasi Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan COVID-19 di Ruang Rapat Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar/Senin, 16 Maret 2020/Agung Eka/GOSULSEL.COM

Jam Kerja Berubah saat Ramadhan, ASN Pemkot Diminta Tingkatkan Kinerja

Selasa, 13 April 2021 | 21:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memangkas jam kerja para pegawai selama bulan ramadan. Semula 8 jam menjadi 6,5 jam.

Perubahan tersebut diatur dalam surat edaran nomor 060/214/Org/IV/2021. Tindak lanjut instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

pt-vale-indonesia

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, M Ansar menjelaskan, jam masuk para ASN yang semula pukul 07.30 WITA diubah menjadi pukul 08.00 WITA. Sementara, jam pulang kerja akan dipercepat menjadi pukul 15.00 WITA. 

Jam istirahat turut diubah. Dari semula 60 menit menjadi 30 menit.

“Iya ada pengurangan jam kerja,” ujarnya, Selasa (13/04/2021).

Meski terjadi perubahan jam kerja, dia berpesan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Makassar tetap bekerja dengan baik, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

“Jangan sampai kita puasa kinerja menurun, justru harus meningkat. Saya begitu, ini saja pandemi setiap hari saya masuk kantor,” tambahnya.

Senada disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Siswanta Attas. Ia menyebut, perubahan jam kerja tersebut mulai berlaku sejak hari pertama ramadan sampai hari terakhir masuk menjelang lebaran.

Disadari olehnya, kualitas kerja pegawai menjadi sedikit berkurang selama ramadan. Pihaknya tetap mendorong kinerja.

“Surat edaran itu dikeluarkan Ortala (Bagian Organisasi Dan Tatalaksana). Turunannya instruksi Kemenpan-RB,” tutupnya. (*)


BACA JUGA