Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan/Int

Disnaker Makassar: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Seminggu Sebelum Lebaran

Senin, 19 April 2021 | 15:14 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengingatkan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Kewajiban ini juga sudah disampaikan Kemnaker RI.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruh. Kesejahteraan mereka, dikatakannya, merupakan hal yang perlu diperhatikan.

pt-vale-indonesia

“Sudah ada edaran Kemnaker tentang pembayaran THR, itu diwajibkan minimal 7 hari sebelum hari raya sudah sampai ke karyawan perusahaan,” tegas Irwan saat dihubungi, Senin (19/04/2021).

Ada sanksi apabila perusahaan tidak membayarkan THR mereka. Disebutkan Irwan, terdapat dua sanksi. Sanksi tertulis sebagai peringatan dan sanksi pencabutan izin usaha jika masih diindahkan.

“Kalau tidak maka dikenakan sanksi. Sanksinya administrasi kemudian kalau diabaikan maka diberikan sanksi pembekuan usaha, usaha itu tidak dikasih izin,” sambung Irwan.

Disnaker Makassar membuka ruang diskusi kepada perusahaan yang kesulitan membayar THR. Pihaknya akan mencarikan solusi ke mereka perihal pembayaran tunjangan tahunan ini.

“Setiap perusahaan apabila mengalami terdampak pandemi Covid-19, dia harus melapor ke Disnaker Makassar tentang kondisi perusahaannya tersebut,” jelas Irwan.

“Tidak boleh mereka memutuskan sendiri dalam nasib karyawan seperti itu, jadi minimal satu hari sebelum tenggat pembayaran,” tandasnya. (*)

Untuk diketahui, Kemnaker RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor M/6/HK.04/IV/2021. Isinya tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Poinnya sendiri, Menaker, Ida Fauziah meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari. Ini sebelum hari raya keagamaan. (*)


BACA JUGA