Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan/Ist

Ikuti Keputusan Pusat, Disnaker Makassar Imbau Pekerja Tak Mudik Lebaran

Selasa, 20 April 2021 | 13:03 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pekerja atau buruh untuk tidak melakukan mudik. Mengingat juga pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan terkait hal tersebut.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku tak hanya pekerja. Melainkan ditujukan kepada seluruh stakeholder termasuk ASN.

pt-vale-indonesia

“Pelaku usaha dan pekerja dilarang mudik bahkan PNS, jadi kita berharap mereka tidak mudik,” imbau Irwan, Selasa (20/04/2021).

Lebih jauh, Irwan juga menyebut keputusan pemerintah mesti dijalankan oleh seluruh pihak. Ia memandang larangan mudik dibuat semata-mata untuk menjaga masyakarat terhindar dari penularan Covid-19.

“Cukup berlebaran saja di wilayah tempat kerja, tidak usah mudik karena kita menjaga daerah dari pandemi Covid-19 ini,” sebutnya.

Sebagai gantinya, pihaknya memastikan agar THR para pekerja atau buruh dibayarkan sebelum lebaran. Olehnya, ia meminta kebijakan dari pusat ini dipatuhi oleh perusahaan.

“Sudah ada edaran Kemnaker tentang pembayaran THR, itu diwajibkan minimal 7 hari sebelum hari raya sudah sampai ke karyawan perusahaan. Kalau tdk maka dikenakan sanksi,” tukas Irwan. (*)


BACA JUGA