Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny-Fatma saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (22/04/2021)

Dilarang Mudik, ASN Pemkot Makassar Siap-siap Dapat Sanksi Jika Melanggar

Kamis, 22 April 2021 | 23:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kebijakan terbaru terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 mulai berlaku hari ini, Kamis (22/04/2021). Aturannya tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.

Di mana dijelaskan terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” tulis Addendum yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo itu tertanggal 21 April 2021.

Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 sampai 17 Mei tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, pihaknya akan mematuhi usulan dari pemerintah pusat terkait hal ini. Ia pun tidak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN Pemkot yang melanggar kebijakan tersebut.

“Tentu kalau itu kita pasti akan ikuti perintah pusat, kalau pemerintah pusat melarang tentu kita patuhi,” ujar Danny saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (22/04/2021).

“Kalau ada pegawai yang melanggar tentu kami akan tegur, termasuk kemungkinan terburuk pemberian sanksi. Tapi itu tidak mungkin pidana, sudah pasti administrasi, bahkan bisa saja penurunan pangkat,” tegas Danny.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menjelaskan ada tiga elemen arus mudik. Dan ini hal yang perlu diperhatikan. 

Pertama, daerah tempat bekerja yang akan mudik, artinya sumber pemudik berasal dari daerah calon pemudik. Sedangkan kedua adalah tempat sarana transportasi dan ketiga daerah yang target sasaran pemudik.

“Yang ketiga ini ada cara-cara sendiri di daerah-daerah asal daerah tempat pemudik. Ini mereka kita berikan kampanye-kampanye penjelasan-penjelasan untuk mereka tidak mudik, termasuk biasanya larangan bagi ASN, BUMN untuk tidak mudik,” jelas Tito.

“Bahkan ada beberapa swasta pun yang melarang karyawan-karyawannya untuk mudik dan langkah ini dilakukan secara masif,” sambungnya.

Lalu, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai instansi, salah satunya Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Adapun dengan cara melakukan pengetatan di sarana transportasi.

“Mulai dari adanya testing persyaratan PCR kemudian GeNose, dan lain-lain. Kemudian juga ada cek point untuk di darat, pemutar balikan kendaraan yang tidak memiliki hasil tes misalnya,” katanya.

Mereka juga mengimbau agar mengkarantina mandiri selama lima hari kepada pemudik. Juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang kuat bahkan hingga di tingkat desa-desa. 

“Ini diperkuat agar pengawasan ketat siapa yang datang, dicek hasil tesnya segala macam,” katanya.

Namun Tito mengaku, meski pihaknya sudah berusaha untuk menekan arus mudik. Tapi biasanya pasti akan ada pemudik yang bisa lolos. “Ada saja yang lolos, namanya juga,” tutupnya.(*)


BACA JUGA